“Pemkab Lombok Timur menyerahkan SK PPPK paruh waktu kepada 10.998 pegawai pada akhir 2025 sebagai bagian penataan aparatur daerah. Namun sekitar 1.500 honorer belum masuk data BKN dan hingga kini masih menunggu kepastian status dari pemerintah pusat”
–––––––––––––––––––––––––(PorosLombok.com) – Seremoni penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lombok Timur berlangsung tenang pada penghujung 2025.
Ribuan orang berdiri di halaman kantor bupati, menggenggam map berisi dokumen yang selama bertahun-tahun mereka tunggu.
Sebanyak 10.998 orang akhirnya diakui sebagai PPPK paruh waktu.Negara datang—meski belum sepenuhnya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, penyerahan SK ini menjadi penanda dimulainya skema PPPK paruh waktu. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya menata aparatur dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Namun di balik barisan penerima SK, ada sekitar 1.500 tenaga honorer yang tak ikut disebut. Nama mereka tidak muncul di daftar, dan sampai kini masih menunggu kepastian.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengingatkan para penerima SK agar tidak berhenti pada rasa lega. Status baru, menurut dia, justru harus dibarengi dengan perubahan cara kerja, terutama dalam melayani masyarakat.
“Ini bukan garis akhir. Setelah diakui negara, kerja harus lebih cepat dan lebih baik,” kata Haerul. Rabu (30/12/2025).
Ia juga menekankan bahwa status paruh waktu tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Pelayanan publik, kata dia, tetap harus diberikan secara utuh, apa pun skema kepegawaiannya.
“Jangan paruh waktu, lalu pelayanannya juga setengah-setengah,” ujarnya.
Haerul menyebut pemerintah daerah masih berupaya mendorong agar PPPK paruh waktu bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu. Lombok Timur, menurut dia, masih membutuhkan banyak tenaga untuk menjalankan berbagai program daerah yang terus berjalan.
SK PPPK paruh waktu ini berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang. Besaran gaji ditetapkan sama dengan penghasilan sebelumnya.
Pada kesempatan itu, bupati juga memberikan apresiasi kepada 10 PPPK yang akan segera memasuki masa purna tugas, masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Di luar seremonial, persoalan yang lebih rumit justru dihadapi oleh kelompok honorer yang tak masuk skema PPPK paruh waktu. Wakil Bupati Lombok Timur menjelaskan, sekitar 1.500 honorer sebenarnya sudah lama bekerja dan datanya tercatat di tingkat kabupaten.
Namun masa pengabdian yang belum genap dua tahun serta tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua membuat mereka tak bisa diusulkan ke pemerintah pusat. Akibatnya, mereka tersisih dari proses yang kini berjalan.
“Data mereka ada di daerah. Mereka bekerja. Tapi aturannya belum memberi ruang,” ujar Wakil Bupati, Kamis, 18 September 2025.
Pemerintah kabupaten, kata dia, terus mencari cara agar para honorer tersebut tidak terabaikan. Meski begitu, keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Daerah hanya bisa menunggu perubahan kebijakan.
“Kami berharap ada regulasi baru supaya mereka mendapat kejelasan,” katanya.
Sikap serupa datang dari DPRD Lombok Timur. Wakil Ketua DPRD, Wais Alqorni, menegaskan para honorer yang belum tertampung tidak boleh dirumahkan.
“Tidak boleh ada PHK. Soal gaji bisa kita bicarakan bersama, apakah lewat APBD atau mekanisme lain,” ujarnya.
Menurut Wais, kuota PPPK paruh waktu saat ini berjumlah 11.029 orang. Honorer yang belum masuk formasi akan terus diperjuangkan sambil menunggu pembukaan formasi baru, yang biasanya tersedia setiap tahun seiring adanya pegawai yang pensiun.
“Setiap tahun selalu ada yang pensiun. Di situ peluangnya,” kata Wais.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu menjadi langkah penting bagi ribuan tenaga non-ASN di Lombok Timur. Namun cerita ini belum selesai. Selama masih ada ratusan nama yang tak terbaca dalam sistem, pengakuan negara tetap terasa setengah.
Di balik seremonial yang rapi, masih ada orang-orang yang terus bekerja sambil menunggu namanya dipanggil.
(Arul/PorosLombok)













