close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 12, 2024

DPD-RI Membuka Posko Pengaduan Pemilu

Mataram, PorosLombok.com | Sekretariat DPD-RI seluruh Indonesia membuka posko pengaduan pemilu termasuk sekretariat NTB terhitung sejak 10 Januari hingga 20 Maret 2024.

Adapun Syarat formil dan materil penyampaian laporan meliputi identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu, identitas pelaku pelanggaran pemilu, uraian kejadian/kronologi dan bukti pelanggaran

Senator RI asal NTB, ir H.Achmad Sukisman Amzy mengatakan, alasan dibentuknya posko pengaduan ini dikarenakan banyaknya narasi kecurangan sejak awal berlangsungnya pemilu di tahun ini.

“Terkait pemilu, narasi kecurangan berlangsung viral sangat lama jauh sebelum dilaksanakan,orang terus memperbincangkan kecurangan,” katanya, Senin (5/2).

Baca Juga :  Kabupaten Lombok Timur Terapkan Status PPKM Level 2

Dikatakannya, Sejak awal dirasakan banyak ketimpangan dalam pemilu 2024. Bahkan kampus kampus menyuarakan kegerahannya terutama terkait pemilihan presiden dan wakil presiden RI terutama ketidak netralan presiden dan pelanggaran persyaratannya

Menurutnya kecurangan hasil pemilupun rawan untuk dimanipulasi karena penghitungan dari TPS langsung ke kecamatan untuk penghitungan ulang. Meskipun ada e rekap yg membantu hasil cepat penghitungan suara

Bisa dibayangkan hasil pemilu yang begitu banyak dan diakses secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia. Dimana pemilu dengan 5 katagori yakni pemilihan presiden. DPR-RI DPD-RI DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Tentu datanya sangat banyak dan menggunakan teknologi tinggi dan penerimaan sinyal internet yg tidak merata di seluruh indonesia.

Baca Juga :  Buka Pekan Olah Raga Pemasyarakatan, Kalapas Selong Pesan Begini

Sehingga kata dia, seluruh masyarakat dituntut untuk ikut serta mengawal pemilu agar mendapatkan hasil yg bersih jurdil aman dan tanpa tekanan dari mana saja, mengingat
Pemilu berbiaya besar dan melibatkan seluruh rakyat indonesia.

“Kita harapkan menjadi contoh bagi negara negara lain. Karena itu kecurangan dan ketidakadilan harus jeli dilihat agar pemilu ini sesuai harapan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekdis DPMTSP lotim : Izin Galian- C Sepenuhnya Wewenang Pemprov NTB

Posko yang ada saat ini hanya tersedia di tingkat provinsi karena kantor perwakilan DPD hanya ada di tingkat provinsi.

“DPD meneruskan kepada lembaga yang diharapkan bisa memutuskan dari keputusan politik ke keputusan hukum. Kita akan tetapkan di paripurna posko pengaduan pelanggaran ini,” pungkasnya.

(Arul/PorosLombok)

TERPOPULER

Berita terbaru