Lombok Timur, PorosLombok.com – Pemerintahan baru Kabupaten Lombok Timur hasil Pilkada 2024 telah terbentuk. Bupati H. Haerul Warisin dan wakilnya, H.M. Edwin Hadiwijaya, mengusung jargon pemerintahan SMART, yang semestinya menandai era baru tata kelola birokrasi. Namun langkah awal mereka terganjal satu hal klasik: resistensi pejabat lama.
Sejumlah pejabat eselon dua di lingkup Pemkab Lotim enggan melepas jabatannya. Bukan karena belum waktunya, tapi karena berat meninggalkan kenyamanan yang menyertai posisi itu. Dari mobil dinas, sopir pribadi, hingga tunjangan jabatan—semuanya menjadi alasan untuk bertahan.
“Kalau mundur, semua fasilitas itu hilang. Gengsinya juga ikut lenyap,” kata H. Hafsan Hirwan, S.H., Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Kebijakan (Lens@) Rakyat, Kamis, (17/04).
Menurut Hafsan, sedikitnya tujuh pejabat eselon dua seharusnya sudah mengundurkan diri untuk membuka jalan bagi mutasi jabatan. Namun hingga kini, tak satu pun yang bersedia. Para pejabat ini, kata dia, memilih menunggu masa pensiun agar dapat menikmati jabatan hingga detik terakhir.
Beberapa nama yang disebut-sebut di antaranya adalah Asisten II Setdakab, Kepala BKPSDM, Kadis Perdagangan, Kadis Dikbud, Kadis LHK, Kepala Dispar, hingga Kepala DP3AKB dan Bapenda. Mereka berasal dari latar belakang guru dan tenaga kesehatan, yang tak rela dikembalikan ke jabatan fungsional awal.
“Kalau asalnya guru, ya dikembalikan jadi guru. Tapi mereka enggan,” ujar Hafsan.
Bagi Hafsan, fenomena ini mencerminkan betapa sulitnya birokrasi daerah melakukan reformasi. Ia menyayangkan jika pejabat yang dulunya ikut berjuang memenangkan pasangan Iron–Edwin, kini justru menjadi penghambat perubahan.
“Sungguh lucu jika ASN yang kemarin berdarah-darah memenangkan Iron–Edwin, kini tak diakomodir. Pemerintahan SMART harus cerdas membaca situasi,” katanya.
Di tengah desakan untuk merombak susunan pejabat, Kepala BKPSDM Lotim, Dr. H. Mugni, M.Pd, menegaskan bahwa proses mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada regulasi yang mengharuskan pejabat membuat surat pernyataan pengunduran diri secara sukarela, bermaterai, tanpa tekanan.
“Kalau tidak bersedia, ya tidak bisa dimutasi,” kata Mugni. Hingga kini, belum ada pejabat yang mau menandatangani surat tersebut.
Menurut Mugni, rata-rata pejabat eselon dua yang enggan mundur itu sudah mendekati usia pensiun, yakni 60 tahun. Mereka memilih menunggu waktu itu tiba, alih-alih mengalah pada kebijakan rotasi yang tengah dirancang pemerintahan baru.
Sementara itu, Pemkab Lotim telah beberapa kali mengajukan permohonan rekomendasi mutasi ke Kementerian PAN-RB. Namun jawaban dari pusat belum juga datang.
Di tengah kebuntuan itu, Hafsan menyarankan agar Pemkab tetap bergerak. Mutasi, katanya, tetap harus dilakukan, sesuai kebutuhan dan demi menyukseskan visi-misi pemerintahan SMART.
“Supaya orang lain bisa melihat bahwa pemerintahan ini bukan cuma omon-omon.” pungkasnya. (*/porosLombok).













