close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.5 C
Jakarta
Selasa, Januari 21, 2025

KPU Kekeh Tak Laksanakan PSU di TPS II Bandoq, Bawaslu Persilahkan Peserta Pemilu yang Merasa Dirugikan Ajukan Ke MK

Lombok Timur, PorosLombok.com | Silang pendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur belum menemukan titik temu terkait permasalahan di TPS II Desa Bandoq Wanasaba.

Seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Lotim Suedi Mahsun, bahwa sikap KPU yang tidak mengindahkan saran perbaikan tersebut merupakan Hak KPU, yang terpenting pihaknya telah melaksanakan apa yang menjadi tupoksi dari Bawaslu.

“Mau dilaksanakan atau tidak itu urusan KPU, terkait penanganannya ke depan seperti apa ya kita tunggu saja, dan bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan karena tidak dilaksanakannya PSU bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ucapnya, Senin (27/02).

Terkait pendapat KPU yang menyatakan bahwa TPS II bandoq masuk ke ranah Tipilu, pihak bawaslu belum bisa memastikan hal tersebut karena Bawaslu belum melakukan penanganan.

“Nanti yang melakukan penanganan adalah sentra Gakumdu,” pungkasnya.

menanggapi hal tersebut Ketua KPU Lotim Ada suci Makbullah mengatakan bahwa, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS II Bandoq, tidak bisa dilaksanakan walaupun sebelumnya pihak Bawaslu telah mengeluarkan surat saran perbaikan.

“Unsur pelanggaran di TPS II desa Bandoq tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU, sehingga kami tetap dengan keputusan awal mengacu pada PKPU pasal 80,” ucap Uci.

Kemudian jika mengacu pada surat Bawaslu tahun 2024 sudah jelas bahwa, yang tidak memiliki KTP, Suket, dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak termasuk dalam faktor yang menyebabkan dilakukannya PSU.

“Kalaupun misalnya ada Hal-Hal yang ke arah sana, itu hak masing-masing karena semua orang mempunyai hak yang sama di mata hukum sebagai warga negara ataupun lembaga namun tetap kita hormati,” ujarnya.

Dijelaskannya, indikasi pelanggaran di TPS II Desa Bandoq tersebut dikategorikan sebagai kejadian khusus sehingga KPU lebih mengarah ke ranah Pidana Pemilu sesuai UU No : 7 tahun 2017, Pasal 533 yang dimana diterangkan bahwa orang yang menggunakan hak pilih seseorang itu masuk dalam katagori Tipilu.

“Makan kami serahkan terkait masalah TPS II di bandok itu ke Gakumdu dan Bawaslu karena itu ranah teman-teman yang disana, dan pihak Panwascam sudah memanggil petugas TPS untuk meminta keterangan,” ungkapnya.

Apalagi Menurut Uci, surat yang dikeluarkan olah pihak Bawaslu bukanlah surat rekomendasi PSU namun surat saran perbaikan, dan pihaknya telah mengklarifikasi alasan KPU tidak dapat menjalankan PSU.

(Arul/PorosLombok)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER