close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Minggu, Februari 9, 2025

Tanpa Pemecatan !, Pemprov NTB Komitmen Angkat 7.000 Tenaga Kontrak Jadi PPPK

Mataram, PorosLombok.com – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menyelesaikan proses pengangkatan 7.000 tenaga kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak akan ada pemecatan bagi tenaga kontrak. Seluruhnya akan diakomodir sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang berlaku,” ujar Gubernur usai menghadiri rapat bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara di Pendopo Gubernur, Rabu (08/01)

Gubernur Hassanudin menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan. Selain itu, kebijakan ini memperhatikan faktor kemanusiaan dan memberikan solusi atas permasalahan ketenagakerjaan.

“Pemerintah terus berupaya sesuai mekanisme dan peraturan nasional. Anggaran untuk PPPK paruh waktu sudah tersedia, tinggal menunggu peraturan lebih lanjut,” jelasnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, menambahkan bahwa anggaran pengangkatan PPPK telah disiapkan melalui APBD. Pendanaan diambil dari belanja barang dan jasa untuk memastikan alokasi tidak melampaui batas maksimal 30% belanja pegawai sesuai aturan.

“Detail aturan PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi dari BKN. Namun, berdasarkan arahan Kepala BKN, honor mereka tetap sama dengan yang diterima saat ini, dengan beban kerja yang juga tidak berubah,” ungkap Yusron.

Sebelumnya, Pemprov NTB telah mengumumkan 360 nama yang lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dari total 5.196 peserta. Sisanya akan diakomodir sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Mendagri menegaskan pentingnya memperjelas status tenaga kontrak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(PorosLombok/Redaksi)

13 KOMENTAR

  1. Pemerintah kurang peka pada honorer yang pengabdiannya sudah lama. Mestinya dibuat regulasi khusus bagi mereka telah mengabdi lama (diatas 10 tahun) dan usia kritis, tidak boleh berdasarkan pemeringkatan hasil tesnya, karena yang usia produktif dan baru mengabdi 2 tahun dipastikan lebih segar pengetahuannya dibanding yang usia kritis. Perlu evaluasi secara komprehensif tentang keberpihakan pemerintah kepada tenaga honorer agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua orang.

    • Betulll banget mas, seharusnya ada ketentuan yang mengatur pengangkatan masa kerja sesuai rentang usia dari pekerja tersebut dan memperioritaskan usia yang masuk pada ambang krtis pensiun, tapi…. Ya nyatanya jaji pemrintah yang katanya tidak ada honorer cuma omong kosong belaka dan hanya bergantil laber dari ke paruh waktu dengan gaji dan beban yang sama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER