Lombok Timur, PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang, khususnya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Rabu (16/04)
Dalam rapat percepatan pembayaran pajak MBLB Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin (H. Iron) bersama jajaran OPD dan pelaku usaha tambang sepakat pentingnya keadilan regulasi dan kepastian hukum.
Kepala Bapenda Lotim, Muksin, menegaskan, tarif pajak MBLB masih mengacu pada ketetapan lama, yakni Rp 45 ribu per meter kubik untuk pasir urug, dengan besaran pajak sebesar 20 persen atau Rp 9 ribu per kubik. Meski begitu, realisasi penerimaan pajak di triwulan pertama tahun ini mengalami penurunan tajam.
“Penambang adalah pahlawan PAD dari sektor MBLB. Karena itu, Bupati menginstruksikan agar penarikan pajak dilakukan langsung di lapangan demi efektivitas,” kata Muksin.
Ketua Asosiasi Penambang, H. Maidi, meminta pemerintah daerah segera membuat regulasi yang tegas dan adil. Ia menyoroti pentingnya perbedaan harga antara penambang legal dan ilegal.
“Kalau disamakan, jelas tidak adil. Penambang berizin memperhatikan dampak lingkungan, sementara yang ilegal tidak peduli,” tegas Maidi.
Ia juga mengeluhkan maraknya truk over muatan yang menyebabkan kerusakan parah di jalan-jalan kabupaten. Jalan dengan daya dukung maksimal delapan ton kerap dilewati truk bermuatan jauh lebih berat, yang mengancam keselamatan warga.
Menanggapi hal itu, Bupati H. Iron menyatakan akan menertibkan regulasi dan memperkuat pengawasan. Ia menegaskan bahwa izin tambang dari provinsi tidak berarti aktivitasnya bisa lepas dari pengawasan daerah.
“Harga material penambang berizin dan ilegal harus dibedakan, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketimpangan,” tegas H. Iron.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sebagai dasar kuat Pemda dalam menarik pajak dari seluruh pelaku usaha tambang, baik legal maupun yang masih dalam proses legalisasi.
“PAD dari sektor ini akan digunakan untuk membangun jalan, fasilitas umum, dan mendukung kebutuhan masyarakat. Kalau bukan dari kita, dari mana lagi?” tegasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah pelaku usaha juga mengusulkan penyederhanaan proses perizinan, penyesuaian sistem pembayaran pajak, hingga permintaan agar harga dihitung per truk (dam) dan bukan per kubik.
Bupati pun menyambut masukan itu dengan membentuk tim khusus untuk menangani persoalan limbah tambang serta membantu proses perizinan. “Selama membawa manfaat ekonomi dan legalitasnya sedang diproses, penambangan bisa tetap berjalan,” ujarnya.
Pemkab Lotim juga berencana membangun dua jembatan timbang di jalur Jenggik dan Sukaraja. Selain itu, pemerintah akan memberi penghargaan tahunan kepada Wajib Pajak MBLB berkontribusi tinggi.
Tarif harga pasir disepakati sebesar Rp 40 ribu per dam, sudah termasuk pajak, dengan sistem zonasi dan pembedaan tarif distribusi dalam dan luar daerah.
Langkah ini diharapkan mampu menertibkan sektor tambang, meningkatkan PAD, sekaligus memberi rasa keadilan bagi para pelaku usaha yang taat aturan. (arul/PorosLombok)