close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

PPDI Lotim Gelar Kemah Kebangsaan Guna Perkuat Kolaborasi Upaya Tekan Angka Stunting

Lombok Timur, PorosLombok.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten...

Gelar Rakerda XV, DPD II KNPI Lotim Dorong Kemandirian Pemuda Menjadi Wirausaha Handal

Lombok Timur, PorosLombok.com - DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia...

Puji Rannya, Sekjen Gerindra Muzani Ingin NTB Diwakili Anak Muda di Senayan

Mataram, PorosLombok.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad...

Sebentar Lagi Akan Dibuka Formasi PPPK, Sekda Lotim Tegaskan tidak Menggangu Pembangunan 

Lombok Timur, PorosLombok.com | Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 kembali akan dibuka, yakni untuk tenaga pendidikan dan Kesehatan dan beberapa tenaga teknis lainya, penggajiannya pun sudah di siapkan yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP menegaskan, walaupun untuk tenaga PPPK ini dianggarkan dari APBD namun hal tersebut tidak akan menggangu pembangunan dan sebagainya, yang sudah ditetapkan di RPJMD.

Baca Juga :  Saran dan Rekomendasi DPRD Pada Rapat Paripurna IX Masa Sidang III, Disambut Baik Sekda Lotim

“Kita sudah mendapatkan penjadwalan,dari MENPANRB maupun dari Kementerian Teknis dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk PPPK guru dan dari Kemenkes untuk tenaga Kesehatan,” kata Sekda kepada PorosLombok, Senin (18/09).

Ia menjelaskan bahwa Porsi APBD sudah disesuaikan dengan jumlah dari PPPK, sehingga penggajiannya masuk dalam belanja wajib, dan tentunya jika SK Terbit di Akhir oktober penggajian di bulan sebelumnya tetap terhitung dan akan di bayarkan, namun Pemda Lombok Timur belum mengetahui kapan SK tersebut akan diterbitkan nantinya.

Baca Juga :  Korupsi Pasir Besi, Kadis ESDM Provinsi NTB Jadi Tersangka

“Namun yang ingin saya sampaikan buat teman-teman calon PPPK tidak usah ragu untuk mengikuti seleksi karena sudah ada unsur lain yang memikikan untuk penggajiannya,” ungkap pria yang akrab dipanggil kak Ofik ini.

PPPK merupakan bagian dari ASN sesuai dengan Undang-Undang mempunyai kesetaraan yang sama, sehingga, pemerintah berani mengangkat pasti sudah disiapkan untuk penggajiannya,

Baca Juga :  Kepala BKKBN RI Hadiri Launching BAKSO di Lombok Timur

“Jadi dalam penyusunan APBD Ada namanya belanja wajib, tentu yang diprioritaskan itu adalah belanja wajib, dan balanja pegawai ini masuk dalam komponen belanja wajib,” pungkasnya.

(Arul/PorosLombok)

TERPOPULER

Berita terbaru