Lombok Timur, PorosLombok.com | Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 kembali akan dibuka, yakni untuk tenaga pendidikan dan Kesehatan dan beberapa tenaga teknis lainya, penggajiannya pun sudah di siapkan yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP menegaskan, walaupun untuk tenaga PPPK ini dianggarkan dari APBD namun hal tersebut tidak akan menggangu pembangunan dan sebagainya, yang sudah ditetapkan di RPJMD.
“Kita sudah mendapatkan penjadwalan,dari MENPANRB maupun dari Kementerian Teknis dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk PPPK guru dan dari Kemenkes untuk tenaga Kesehatan,” kata Sekda kepada PorosLombok, Senin (18/09).
Ia menjelaskan bahwa Porsi APBD sudah disesuaikan dengan jumlah dari PPPK, sehingga penggajiannya masuk dalam belanja wajib, dan tentunya jika SK Terbit di Akhir oktober penggajian di bulan sebelumnya tetap terhitung dan akan di bayarkan, namun Pemda Lombok Timur belum mengetahui kapan SK tersebut akan diterbitkan nantinya.
“Namun yang ingin saya sampaikan buat teman-teman calon PPPK tidak usah ragu untuk mengikuti seleksi karena sudah ada unsur lain yang memikikan untuk penggajiannya,” ungkap pria yang akrab dipanggil kak Ofik ini.
PPPK merupakan bagian dari ASN sesuai dengan Undang-Undang mempunyai kesetaraan yang sama, sehingga, pemerintah berani mengangkat pasti sudah disiapkan untuk penggajiannya,
“Jadi dalam penyusunan APBD Ada namanya belanja wajib, tentu yang diprioritaskan itu adalah belanja wajib, dan balanja pegawai ini masuk dalam komponen belanja wajib,” pungkasnya.
(Arul/PorosLombok)