close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Stok Barang Pokok di Lombok Tengah saat Perayaan Maulid Masih Aman

  LOMBOK TENGAH - PorosLombok.com | Dinas Perindustrian dan Perdagangan...

Amankan harga beras , Bulog Lombok Timur percepat penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Oktober 2023

Lombok Timur, PorosLombok.com- Bulog cabang Lombok Timur kembali menyalurkan beras...

TGH Najamudin Minta Penjabat Gubernur Berhentikan Seluruh Staf Khusus Era Zul- Rohmi

MATARAM, PorosLombok.com-Anggota Komisi I DPRD NTB TGH Najamudin Moestafa...

Anggota DPD RI Sukisman Hadiri Pelantikan PJ Gubernur NTB

PorosLombok.com | Anggota DPD RI Ir H.Achmad Sukisman Azmy menghadiri pelantikan Penjabat Sementara (PJ) Gubernur NTB, Drs H. Lalu Gita Ariadi,M.Sc, yang dimana dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di jakarta, Selasa (19/09).

Pelantikan Sekda Provinsi NTB ini dilakukan karena masa jabatan Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., sebagai Gubernur NTB dan Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., Wakil Gubernur NTB berakhir.

Sukisman menyampaikan, semoga dengan dilantiknya Lalu Gita sebagai PJ Gubernur NTB, dapat melanjutkan rencana pembangunan yang sudah dirancang oleh gubernur dan wakil gubernur sebelumnya, dan yang paling penting kata dia dapat menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah karena sudah memasuki tahun Politik.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Sukisman Ingatkan Kembali Sejarah Bangsa

“Karena PJ itu bukan jabatan Politis, ya harus bekerja sesuai tupoksinya, terutama dalam menjaga iklim birokrasi dan melanjutkan apa yang sudah ada dan menyelesaikan apa yang belum selesai,” ucapnya.

Dijelaskan Sukisman, Pj Gubernur telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah.

Dalam Pasal 1 butir 5 Permendagri dijelaskan, Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga :  Pengamat Ekonomi: Ini Lima Langkah Yang Perlu Diperjuangkan oleh DPD RI

Dalam Pasal 201 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 juga menjelaskan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur adalah orang yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir.

“Pj Gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tandasnya.

Tugas dan Wewenang Pj Gubernur Pun lanjutnya, diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Salah satunya. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Baca Juga :  On Proses, SK PPPK Tenaga Guru Pemda Lotim Tinggal Menunggu Waktu

Kemudian menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

Ia berharap semoga dengan dilantiknya PJ Gubenur NTB dapat memberikan nuansa baru terutama dalam pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat.

“Saya ucapkan selamat sama Miq Gita semoga amanah dan tetap sehat,” pungkasnya.

(Red)

TERPOPULER

Berita terbaru