(PorosLombok.com) – Perselisihan tanah di Desa Suela, Kabupaten Lombok Timur, kini berbalik arah. Setelah sempat melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Selong, pihak penggugat kini justru harus berurusan dengan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum tergugat, Ida Royani, mengungkapkan bahwa pihak penggugat yakni inisial Ayuman cs memilih mencabut gugatannya di tengah jalan. Langkah ini diambil saat proses sidang baru memasuki tahapan mediasi kedua.
”Feeling kami, mereka mencabut karena beberapa tergugat tidak hadir dan surat tidak sampai. Kedua, mungkin karena laporan pidana itu sedang berjalan, sehingga penggugat mencari jurus atau celah hukum lain,” kata Ida Royani usai sidang, Kamis (08/1/2026).
Ida menegaskan bahwa pencabutan gugatan oleh lawan tidak membuat posisi kliennya goyah. Secara hukum, hak atas tanah tersebut tetap berada di tangan warga yang memegang sertifikat resmi.
”Sertifikat pada dasarnya setelah terbit 5 tahun dan dikuasai lebih dari 10 tahun tidak bisa diganggu gugat. Pengadilan Negeri pun tidak berhak membatalkan sertifikat kecuali melalui PTUN,” tegas Ida.
Kini, fokus kasus ini berpindah ke Polres Lombok Timur. Penyidik kepolisian dilaporkan tengah bergerak cepat mendalami laporan dugaan penggunaan dokumen palsu yang diajukan oleh pihak warga sejak pertengahan November lalu.
Hingga saat ini, polisi sudah memanggil dan memeriksa tiga orang terlapor yang masih memiliki hubungan keluarga. Mereka dimintai keterangan terkait asal-usul berkas yang digunakan sebagai dasar untuk menggugat lahan warga.
Ketiga orang yang telah diperiksa tersebut adalah inisial A selaku penggugat, M selaku anak penggugat, serta seorang cucu berinisial MH. Dalam pemeriksaan, muncul fakta baru mengenai dari mana mereka mendapatkan surat tanah tersebut.
”Informasi dari penyidik, pihak terlapor ini sudah diperiksa dan mengakui bahwa dokumen pipil itu didapat dari seseorang berinisial B,” ungkap Ida Royani membeberkan perkembangan kasus di kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, sengketa ini bermula dari perkara Nomor 66/PDT.G/2025 di PN Selong yang akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena dinilai cacat formil.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai eksepsi dari pihak tergugat, termasuk soal ketidaktepatan objek dan pihak yang digugat.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam materi gugatan tersebut, mulai dari perubahan luas tanah yang drastis dari 25 are menjadi 2,5 are, hingga selisih luas lahan pada objek lain yang mencapai belasan are.
Selain itu, terdapat kekacauan identitas nama dalam surat kuasa serta absennya pihak BPN sebagai lembaga resmi dalam verifikasi data pertanahan.
”Kami optimis karena dokumen warga sangat kuat. Kami punya sertifikat dan bukti pipil asli sejak tahun 50-an, sedangkan dokumen mereka diduga rekayasa karena hanya mengacu pada data tahun 1979,” tutup Ida.
(arul/PorosLombok)













