close
24 C
Jakarta
Sabtu, Januari 31, 2026

Kekejaman Tak Selalu Berarti Gangguan Jiwa

Direktur RS Mutiara Sukma, Wiwin Nurhasida, menegaskan bahwa tindakan keji tidak secara otomatis membuktikan pelaku mengidap gangguan jiwa

(PorosLombok.com) – Kasus tewasnya seorang ibu rumah tangga berinisial YRA di Sekotong, Lombok Barat, memicu guncangan hebat di tengah masyarakat.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar di sekujur tubuh pada sebuah lahan terbuka. Kepolisian bergerak cepat menetapkan BP, yang tak lain adalah anak kandung korban, sebagai tersangka tunggal.

​Meski muncul desas-desus mengenai kondisi mental pelaku, pakar kesehatan jiwa mengingatkan publik agar tidak terburu-buru memberikan label medis tanpa bukti klinis.

Wiwin Nurhasida, Direktur RS Mutiara Sukma, menegaskan bahwa tingkat kesadisan sebuah tindakan pidana tidak otomatis mencerminkan kegilaan.

Menurutnya, dibutuhkan observasi mendalam untuk memastikan apakah aksi tersebut didorong oleh kerusakan jiwa atau faktor lain.

​”Kejadian pembunuhan tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa pelaku pasti mengalami gangguan jiwa hanya dari satu peristiwa tersebut, sekejam apa pun perbuatannya,” ungkap Wiwin dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Dalam kacamata medis, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi seseorang tega bertindak di luar batas kemanusiaan. Wiwin membedah empat poin krusial yang perlu didalami penyidik:

  • ​Psikotik Berat: Kondisi seperti skizofrenia yang memicu halusinasi suara atau keyakinan salah (waham) bahwa ibu kandungnya adalah sebuah ancaman.
  • ​Karakter Antisosial: Gangguan kepribadian yang membuat seseorang kehilangan rasa empati dan gagal mengontrol dorongan impulsif.
  • ​Tekanan Hidup: Akumulasi dendam terpendam, konflik ekonomi, atau kekerasan domestik yang meledak menjadi tindakan nekat.
  • ​Pengaruh Zat: Konsumsi alkohol atau narkoba yang secara drastis melumpuhkan kesadaran serta menghilangkan rasa takut.

Mengenai tindakan pembakaran jasad, Wiwin menyoroti bahwa hal itu bisa bermakna ganda. Secara kriminal, itu bisa merupakan upaya sadar untuk menghilangkan barang bukti. Namun secara psikiatri, hal tersebut juga bisa menunjukkan pola pikir irasional akibat guncangan stres akut.

​Wiwin mengingatkan agar penegak hukum maupun publik tidak menjadikan isu kejiwaan sebagai asumsi awal. Langkah ini penting guna memutus stigma negatif terhadap penyandang gangguan mental di masyarakat.

​”Pemeriksaan kejiwaan sangat penting, tapi gangguan jiwa tidak boleh dijadikan asumsi awal. Tidak semua pelaku kejahatan mengalaminya, dan tidak semua orang dengan gangguan jiwa memiliki agresivitas serupa,” pungkasnya.

(*/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

TERPOPULER