(PorosLombok.com) – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram sukses meringkus pemuda berinisial AKA (25) yang nekat menggasak inventaris rumah ibadah setelah identitasnya terendus lewat serangkaian penyelidikan intensif petugas.
​”Terduga masuk ke dalam masjid sekitar pukul lima pagi dan mengambil dua unit kipas angin serta sebuah kursi lipat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma.
​Penangkapan warga asal Kabupaten Lombok Timur ini dilakukan pada Senin (19/1/2026) dini hari setelah polisi merespons cepat laporan pengurus Masjid Darul Fakhur di wilayah Kelurahan Kebun Sari.
​”Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil curiannya tanpa perlawanan berarti saat tim melakukan penyergapan di lapangan,” jelas perwira dengan tiga balok emas tersebut. Selasa (20/01/2026).
​Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, AKA ternyata merupakan pemain lama yang sudah menyatroni banyak lokasi berbeda untuk mencuri perangkat pengeras suara hingga sepeda milik warga di perumahan.
​”Terduga mengakui juga menggasak speaker di masjid lain dan satu unit sepeda dayung pada kompleks perumahan di sekitar tempat kejadian perkara,” beber Made kepada awak media.
​Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Mataram guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meresahkan para jemaah dan masyarakat di wilayah Kecamatan Ampenan tersebut.
​”Saat ini yang bersangkutan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik,” pungkas AKP I Made Dharma.
(redaksi/PorosLombok)













