(PorosLombok.com)– Ketua Garuda NTB, M. Zaini, menyuarakan dugaan pelanggaran prosedur dan etika dalam proses sengketa lahan yang melibatkan warga petani di Menge Baris Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
‎
‎Zaini menilai proses hukum selama delapan tahun terakhir, berlangsung tanpa pendampingan hukum yang maksimal, dan diduga telah melanggar aturan yang seharusnya dijalankan oleh kuasa hukum dan aparat pengadilan.
‎
‎”Kami akan mengadukan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Ombudsman, dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya,” tegas Zaini saay konferensi pers di selong, Rabu (08/10/2025).
‎
‎Menurut Zaini, masyarakat yang menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut selama ini menyerahkan kuasa penuh kepada pengacaranya.
‎
‎Namun, mereka tidak pernah menerima atau mengetahui adanya dua putusan pengadilan yang bersifat inkrah. Hal ini baru diketahui setelah mereka meminta salinan resmi dari putusan tersebut.
‎
‎Zaini juga mengkritisi ketidakhadiran kuasa hukum saat proses eksekusi lahan berlangsung.
‎
‎Padahal, momen tersebut dianggap sangat krusial dan membutuhkan pendampingan hukum langsung di lapangan.
‎
‎”Sebagai kuasa hukum, seharusnya ia hadir dalam situasi genting seperti saat eksekusi. Tapi kenyataannya tidak ada pendampingan, ini sangat kami sesalkan,” tambahnya.
‎
‎Lebih lanjut, Zaini mengungkapkan bahwa sebelumnya warga telah melaporkan dugaan kesaksian palsu dalam proses hukum ke Polres Lombok Timur. Namun laporan tersebut hingga kini belum mendapatkan tanggapan atau kejelasan.
‎
‎”Kami hanya menyuarakan keluhan masyarakat, yang sudah lelah mencari keadilan. Mereka bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana lagi,” ungkap Zaini.
‎
‎Zaini juga mengajak media untuk membantu menyuarakan kebenaran secara objektif, agar publik mengetahui situasi yang dialami masyarakat tersebut.
‎
‎”Kalau memang ada yang tidak baik, sampaikan tidak baik. Kalau ada yang baik, sampaikan yang baik. Yang penting masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
(*/porosLombok)
‎