close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.1 C
Jakarta
Selasa, Oktober 14, 2025

Marak Kasus Tipilu Menjerat Aparatur Desa, Kadis PMD Lotim: “Masak Meraka Tidak Faham Aturan Kebangetan”

Lombok Timur, PorosLombok.com – Kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) yang mengemuka selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Lombok Timur menjadi perhatian serius. Beberapa aparatur desa terlibat dalam kasus ini, memicu respons dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Dinas PMD, Drs. Salmun Rahman, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kurangnya pemahaman aparatur desa mengenai undang-undang yang berlaku. “Undang-Undang Desa sudah ada sejak 2014 dan berlaku efektif sejak 2015. Selama hampir satu dekade, seharusnya mereka sudah memahami peraturan itu,” ujar Salmun, Kamis (07/11).

Salmun menegaskan pentingnya pemahaman terhadap tugas, kewenangan, kewajiban, serta larangan bagi setiap aparat desa sebelum menjabat. “Masak Aparatur desa tidak faham aturan, kebangetan. Menjadi perangkat desa berarti harus mengerti peran dan tanggung jawabnya,” katanya.

Ia berharap ada proses hukum yang adil bagi para pelanggar, namun menekankan pentingnya patuh terhadap hukum. “Jika pelanggaran dilakukan terus-menerus, itu berarti mereka memang ngeyel,” tutur Salmun.

Sebelumnya, Kepala Desa Sukarare, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Sudirman, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Selong atas tuduhan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam sidang pada Kamis (7/11/24), majelis hakim menyatakan Sudirman terbukti melanggar aturan pemilu dengan menguntungkan salah satu calon kepala daerah selama masa kampanye, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lotim, nomor urut 5 Suryadi Jaya Purnama – TGH. Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin.

Sudirman dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana pemilu, tindakan ini dianggap mengganggu netralitas dalam proses pemilihan, karena menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya. Atas perbuatannya, Sudirman dijatuhi hukuman denda Rp3.000.000.

Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan. Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti yang digunakan dalam persidangan, seperti ponsel dan dokumen, kepada pihak yang berhak.

(Arul/PorosLombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER