close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.8 C
Jakarta
Jumat, Februari 14, 2025

Pemdes Rarang Gelar Hearing PTSL, Warga Diminta Pahami Mekanisme

Lombok Timur, PorosLombok.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Rarang, Kecamatan Terara, menggelar hearing dengan masyarakat terkait Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat. Selasa (4/2).

Sekretaris Desa Rarang, Lalu Yuli Hamdani, menjelaskan bahwa program PTSL di desanya mulai berjalan pada 2024 dengan target 1.033 bidang tanah yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini, sebanyak 373 sertifikat sudah diterbitkan.

“Prosesnya diawali dengan sosialisasi di tingkat kecamatan, lalu diumumkan langsung oleh kepala wilayah kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam mekanismenya, warga diminta melengkapi sejumlah dokumen, seperti bukti jual beli tanah, akta waris, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPP) asli. Dokumen tersebut wajib dipenuhi agar sertifikat bisa diterbitkan.

“Alhamdulillah, program berjalan sesuai prosedur. Target dari BPN bisa terpenuhi. Sertifikat diterbitkan secara bertahap. Tahap pertama sudah keluar 270 sertifikat, sedangkan tahap kedua akan dibagikan Kamis mendatang sebanyak 103 sertifikat,” terangnya.

Ia menambahkan, pembagian sertifikat dilakukan bertahap guna memastikan tidak ada kendala administrasi yang dapat menghambat program ini. Pemdes Rarang terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar seluruh sertifikat bisa diterbitkan sesuai target.

Selain itu, mekanisme pembagian sertifikat telah dibahas dan disepakati bersama kepala desa serta kepala wilayah untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan dan teknis distribusi.

“Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017. Regulasi ini menjadi pedoman agar PTSL berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia pun berharap melalui hearing ini, masyarakat bisa memahami mekanisme PTSL dengan baik.

“Jika ada kendala atau pertanyaan, warga bisa langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa,” pungkasnya.

Arul | PorosLombok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER