SELONG, POROSLOMBOK– Ketua Pergerakan Pemuda Rumbuk, Padamara (PPRP) Desa Batuyang, Abdi Zaelani S.Pd meminta Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur, turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tambak Udang yang ada di Dusun Bagik Atas, Desa Batuyang. Berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat tentunya harus menjadi atensi oleh para pejabat.
” jangan sampai pejabat DPMPTSP Lotim hanya bekerja di kursinya saja. Sekali-kali turun ke Lapangan mendengarkan keluhan masyarakat Batuyang terkait perlakuan PT. Abadi Jaya Tirta Makmur bersama. Bahkan pihak PT tidak mempunyai iktikad baik meskipun mereka mengeruk kekayaan Desa Batuyang,” kata Ketua PPRP Desa Batuyang, Abdi Zaelani kepada Poroslombok, Rabu (21/10)
Dikatakan lebih lanjut, pihak Desa sudah melakukan Musyawarah Desa yang berlangsung di Aula Kantor Desa Batuyang, Rabu (21/10).Dalam musayawarah tersebut dihadiri langsung oleh Plt Kepala Desa, Sekdes, Ketua BPD, Ketua LKMD, Kawil, Ket. Karang Taruna, POLKAMTIBMAS, BABINSA, Tokoh Masyarakat, tokoh agama dan ketua Pemuda perwakilan dusun masing-masing.
” Kita dari pemuda tidak pernah melarang siapapun yang akan berinvestasi. Namun harus jelas apakah saling menguntungkan dengan masyarakat atau tidak. Atau menguntungkan para pemodal saja,” jelasnya
Selain itu, apabila usul di tolak tanpa ditimbang hanya satu kata lawan. Lawan bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam tambak udang tersebut. Menurutnya, pihak Pemerintah Desa Batuyang sudah jelas mengajukan beberapa usulan kemitraan yang harus dikaji dan disepakati bersama kedua belah pihak. Antara Desa dengan PT tersebut namun sampai saat ini seolah-olah pihak PT. Abadi Jaya Tirta Makmur bersama tidak menghiraukan apa yang menjadi permintaan desa.
“Ini kan kacau. Kok yang punya daerah dijadikan sebagai penonton yang baik oleh pihak PT yang bersangkutan,” jelasnya
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada pihak perusahaan sebelum melaksanakan segala aktifitas pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) perusahaan untuk dihentikan dulu.hal ini dilakukan tidak lain sebagai landasan moral dan sosial untuk keberlanjutan aktifitas.
Untuk itu, apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat agar direspon oleh semua pihak terutama pejabat DPMPTSP Lotim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim dan aparat keamanan.
Dipaparkan lebih jauh, segala bentuk aktifitas mereka dengan memamfaatkan asset desa berupa jalan desa sebagai akses transportasi matrial keluar/ masuk wilayah lahan perusahaan sangat berdampak terhadap masyarakat sekitar. Ada sebagian asset desa berupa jalan desa yang melintang di areal perusahaan agar supaya disterilkan dari aktifitas perusahaan.
Dengan kondisi tersebut, aktifitas perusahaan tambak udang itu yang sedang berlangsung diwilayah desa Batuyang tanpa ada komitmen yang jelas, formal dan memiliki legal standing dimasyarakat desa Batuyang, hal ini dianggap melanggar etika sosial masyarakat,dan oleh karenanya peserta Musyawarah desa menghimbau kepada jajaran pemerintah yang berkewenangan untuk menghentikan untuk sementara waktu sampai tercapainya kesepakatan- kesepakatan yang melindungi harkat dan martabat bersama tanpa ada fihak yang merasa dirugikan.
“Kamu menghimbau dengan tegas agar PT. Abadi Jaya Tirta Makmur bersama untuk mengentikan segala aktifitasnya sebelum masyaraka murka,” tandasnya (rl)