close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.6 C
Jakarta
Selasa, Oktober 14, 2025

PUPR Lotim Tegur Rekanan Proyek Irigasi Kondak

Lotim, Poroslombok.com -Rekanan pelaksana rehabilitasi jaringan irigasi Kondak, desa Lepak, kecamatan Sakra Timur, PT Karya Anugerah Persada Utama, ditegur Dinas PUPR Lombok Timur (Lotim) selaku pemilik proyek. Rekanan tersebut dinilai sangat terlambat atau lelet dalam progress pengerjaan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,8 miliar tersebut.

‘’Kita telah melayangkan surat teguran kepada rekanan sampai tiga kali,’’ kata Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pengairan Dinas PUPR Lotim, Sosiawan Putraji, ST, M.Si, Senin (21/6).

Bahkan keterlambatan pekerjaan tersebut memantik beragam pertanyaan yang bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk dari LSM, antara lain mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut.

‘’Bahkan ada yang menilai pekerjaan tersebut asal-asalan. Orang bebas menilai, dan faktanya memang pekerjaan tersebut masih sedang dikerjakan,’’ katanya. Artinya, manakala ada pekerjaan yang tidak sesuai kualitas, maka kewajiban untuk perbaikan kualitas wajib dilakukan penyedia jasa,. ‘’Kami yang lebih dulu tahu soal kualitas proyek tersebut buruk atau tidak, sebab kami mengawasi pekerjaan rekanan setiap hari,, kami juga tidak akan membayar pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,, selain itu pengendalian mutu kualitas melalui uji laboratorium terhadap campuran mortar juga wajib dilakukan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak,,”tambahnya.

Dijelaskan, sesuai laporan dari pengawas, hingga 22 Mei terdapat deviasi yg ckup signifikan atas pekerjaan dengan target progres yang tidak terpenuhi sesuai time schedule pelaksanaan. Faktor alam berupa hujan dan droping air menjadi kendala di lokasi pekerjaan saat kontrak awal proyek tersebut, sehingga pelaksanaan terganggu di lapangan.

‘’Tetapi kini rekanan tersebut menandatangani kesanggupannya pada berita acara SCM (show cause meeting) untuk mengejar ketertinggalan atas progress pekerjaannya,’’ kata Sosiawan. Lagipula, closing date pengerjaan proyek itu masih hingga 29 Agustus 2021.
Bahkan dalam rapat SCM (show cause meeting) antara KPA dengan rekanan yang disaksikan unsur dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Polres Lotim dan Inspektorat Lotim tersebut, rekanan tersebut juga menandatangani berita acara keputusan rapat,’’ lanjutnya.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Direktur PT Karya Anugerah Persada Utama, Muditananda Soewadi, rekanan tersebut menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dokumen kontrak.

‘’Jika kami tidak memenuhi poin-poin dalam pernyataan tersebut, maka kami bersedia ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ demikian Muditananda Soewadi. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER