close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.6 C
Jakarta
Kamis, Januari 22, 2026

Raperda Adat Lotim Digagas, Amaq Mila Minta Tokoh Adat Jangan Ditinggal

(PorosLombok.com) – Tokoh adat Sasak, Amaq Mila, mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah bersama DPRD Lombok Timur yang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adat dan Pariwisata.

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif, namun mengingatkan agar tokoh adat tidak ditinggalkan dalam proses pembahasannya.

“Ini hal yang bagus karena mengatur tatalaksana agar cara kita beradat, berbudaya, dan berwisata di Lombok Timur menjadi lebih tertib,” kata Amaq Mila, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, Raperda Adat memiliki cakupan yang sangat luas. Tidak hanya menyentuh nilai-nilai adat secara umum, tetapi juga praktik budaya yang hidup di tengah masyarakat, seperti nyongkolan, ale-ale, kecimol, hingga gendang beleq.

Jika seluruh unsur tersebut diakomodasi dalam regulasi, Amaq Mila menilai Raperda ini akan menjadi pijakan penting bagi pelestarian adat dan budaya Sasak.

Ia juga menyoroti pentingnya Raperda Pariwisata sebagai payung hukum daerah. Selama ini, kata dia, sektor pariwisata di Lombok Timur berjalan tanpa satu aturan yang mengikat, sehingga rawan memunculkan persoalan di lapangan.

“Pariwisata ini berjalan sendiri-sendiri karena tidak ada satu peraturan yang mengatur. Kalau dibiarkan, masalah seperti yang pernah terjadi di Ekas atau Sembalun bisa muncul lagi di tempat lain,” ujarnya.

Amaq Mila menegaskan, pembahasan Raperda tidak boleh sekadar menggugurkan kewajiban formal. Menurutnya, Pemda dan DPRD perlu melibatkan tokoh adat dan pemikir budaya yang benar-benar memahami substansi adat, budaya, dan pariwisata.

“Ini membutuhkan orang-orang yang paham segmen apa saja yang perlu diatur dalam perda tersebut,” katanya.

Meski mengaku pernah dua kali mengikuti uji publik terkait adat dan kesenian, Amaq Mila menyebut selama ini belum pernah dilibatkan dalam pembahasan serupa di Lombok Timur.

“Mungkin karena belum tahu alamat saya atau kapasitas saya seperti apa, jadi undangannya tidak tahu mau dikirim ke mana,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar Raperda Adat dan Pariwisata tidak memuat pengecualian yang berpotensi melemahkan hukum.

“Tidak boleh ada kata ‘terutama’ atau ‘kecuali’. Hukum harus berlaku utuh, bukan untuk satu bidang saja,” tegasnya.

Selain itu, Amaq Mila mendorong agar pandangan tokoh adat yang tergabung dalam Majelis Adat Sasak (MAS) dijadikan rujukan utama dalam pembahasan Raperda.

Ia mencontohkan pengalamannya saat uji publik peraturan kesenian di Lombok Tengah, di mana penggunaan istilah tertentu justru berpotensi mengecualikan kesenian yang hidup di masyarakat.

“Kalau istilahnya salah, kesenian seperti kecimol tidak bisa masuk, padahal itu juga bagian dari budaya kita,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Lombok Timur resmi membuka pembahasan dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II di Rupatama DPRD, Senin (5/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik.

Ketua Bapemperda DPRD Lombok Timur, Mustayib, menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut dinilai strategis karena menyangkut identitas daerah sekaligus arah pembangunan ekonomi berbasis adat dan pariwisata berkelanjutan.

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER