(PorosLombok.com) – Inspektorat Kabupaten Lombok Timur memberikan peringatan keras terkait batasan aturan SKB Tiga Menteri dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Madayin, Kecamatan Sambalia.
Sekretaris Inspektorat setempat, Tauhid, menjelaskan bahwa regulasi yang memberikan tenggat pengembalian 60 hari tersebut tidak berlaku jika oknum aparat desa nekat mengangkangi dana di luar pos reguler.
”Sepanjang desa tidak mengelola anggaran itu, saya kira tidak berlaku SKB Tiga Menteri. Menurut saya ranahnya sudah APH secara mutlak,” ujar Tauhid kepada PorosLombok, Jumat (09/1/2026).
Ia menilai bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan anggaran ke kepolisian maupun kejaksaan tanpa harus terikat aturan administratif tertentu.
Tauhid memberikan perbandingan bahwa jika seorang kepala desa menggunakan uang negara yang sumbernya bukan dari Dana Desa, maka mekanisme pengembalian kerugian otomatis gugur demi hukum.
”Misalkan ada kades yang memakai uang bantuan sosial, berarti dia sudah masuk ranah hukum. Dana desa pun selama ini diadukan warga, kenapa tidak? Itu hak mereka,” tegasnya.
Terkait aksi protes warga Madayin yang sempat melumpuhkan aktivitas publik, tim Pemeriksaan Khusus atau Riksus dijadwalkan mulai menguliti dokumen penting pada Senin mendatang.
Kehadiran auditor ke lokasi konflik tersebut menjadi jaminan utama bagi aliansi masyarakat untuk mengakhiri aksi penyegelan gedung pemerintahan yang telah berlangsung beberapa waktu.
”Tim audit turun awal pekan depan sehingga aliansi warga bersedia membuka segel. Kami tidak mungkin bekerja optimal jika akses kantor masih tertutup,” tuturnya.
Menanggapi stigma miring publik mengenai hasil audit yang kerap dicurigai berakhir kompromi, Tauhid menjamin penuh independensi lembaga yang dipimpinnya tersebut.
Ia menekankan bahwa polemik di wilayah Sembalia ini telah menjadi atensi luas hingga level pusat sehingga tim auditor akan bekerja ekstra transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
”Kasus ini sudah menjadi isu nasional, jadi kami tidak main-main. Inspektorat berdiri merdeka, tidak terpengaruh oleh pelapor maupun terlapor, semua berdasarkan fakta lapangan bukan pesanan,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)













