close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

(PorosLombok.com) - Pada tahun 1980-an, pemandangan razia plembir menjadi...

Dedy Aris Sandi : Bang Zul itu Pemimpin yang Melangkah dengan Hati untuk NTB

(OPINI, PorosLombok.com ) -Di balik setiap pemimpin yang besar,...

NTB Mengincar Emas, Melesat di Biliar dan Panjat Tebing PON 2024

(Mataram, PorosLombok.com) - Nusa Tenggara Barat (NTB) berpeluang besar...

Temukan Indikasi Kejanggalan Pemilu DPD Dapil NTB, Tim ASA Lapor ke Bawaslu

Mataram,PorosLombok.com | Tim Calon anggota DPD RI Achmad Sukisman Azmy, datangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) laporkan kejanggalan pada proses pelaksanaan perhitungan suara pada Pemilihan Umum Anggota DPD Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.

Muhammad Arif Fatini selaku ketua tim mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya keanehan/ kejanggalan, berdasarkan hasil pengamatan pada Lembar C-Hasil/ C-Salinan yang diunggah di website KPU.

“Tim kami melakukan pengecekan pada 5 (lima) kabupaten/kota yakni Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Bima, dan Kota Bima,” jelasnya.

Dijelaskannya kejanggalan/ keanehan setidaknya pada 519 (lima ratus sembilan belas) TPS, dari 195 (seratus sembilan puluh lima desa/kelurahan yang tersebar di:

• Kabupaten Lombok Timur: Kec. Sakra Barat, Kec. Sakra Timur, Kec. Keruak, Kec.
Sikur, Kec. Jerowaru, Kec. Labuhan Haji, Kec. Suralaga;

Baca Juga :  Buka Pameran HUT DPD RI, LaNyalla: Pancasila Jawaban Persoalan Bangsa

• Kabupaten Lombok Tengah: Kec. Praya, Kec. Praya Tengah, Kec. Praya Timur,
Kec. Janapria, Kec. Praya Barat, Kec. Praya Barat Daya, Kec. Kopang;

• Kabupaten Bima: Kec. Lambu, Kec. Madapangga, Kec. Monta, Kec. Palibelo, Kec. Bolo, Kec. Langgudu, Kec. Lambitu, Kec. Sanggar, Kec. Ambalawi, Kec. Donggo;

• Kota Bima: Kec. Rasanae Timur, Kec. Rasanae Barat, Kec. Raba, Kec. Mpunda, Kec.Asakota.

• Kabupaten Lombok Barat: sampel Kecamatan Sekotong. Keanehan/kejanggalan yang ditemui secara umum dirangkum sebagai berikut:

  1. Terdapat coretan type-x pada kolom pengisian jumlah suara.
  2. Terdapat perbedaan yang signifikan dan merugikan calon lain pada hasil jumlah suara antara form C Salinan Hasil dan form D Hasil.
  3. Terdapat tanda tangan saksi calon no. 1, sementara pihak yang bersangkutan tidak pernah mengutus saksi pada TPS tersebut.
  4. Tanda tangan KPPS tidak lengkap, dimana terdapat halaman lembaran suara yang tidak ditandatangani oleh sebagian atau seluruh anggota KPPS, sementara halaman lainnya ditandatangani.
  5. Bentuk tanda tangan anggota KPPS yang berbeda antara lembar satu dengan lembar lainnya.
  6. Bentuk tanda tangan seluruh anggota KPPS terlihat mirip. 7. Nama anggota KPPS yang berbeda antara lembar satu dengan lembar lainnya.
  7.  Tanda tangan saksi tidak lengkap, dimana terdapat halaman lembaran suara yang tidak ditandatangani oleh saksi, sementara halaman lainnya ditandatangani.
  8. Pada kolom tanda tangan saksi hanya tertuliskan nama saksi namun tidak
    ditandatangani.
  9. Perbedaan jumlah saksi antara lembar satu dengan lembar lainnya
  10.  Terdapat coretan type-x pada kolom tanda tangan saksi atau KPPS.
  11. Perhitungan jumlah perolehan yang tidak benar.
  12. Lembar C-Hasil/ C-Salinan yang diunggah tidak lengkap.
Baca Juga :  Arahkan Dukungan Lanjut Zul-Rohmi Jilid II, Oknum Pejabat Tinggi Pemprov Dilaporkan ke Bawaslu NTB

Laporan ini sudah dilengkapi dengan Bukti fisik, maka dari itu ia meminta dalam hal ini BAWASLU NTB, untuk segera menindak lanjuti dan segera memberi sanksi pihak pihak yang terlibat dengan 519 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran ini sesuai dengan slogan BAWASLU RI “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

“Artinya Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri dan sangat membutuhkan partisipasi Masyarakat untuk menciptakan Pemilu yang jurdil,” pungkasnya.

Baca Juga :  Benih Lobster Melimpah Tapi Belum Memberi Berkah, H. Sukisman: Ini Tantangan Akademisi di NTB

(Arul/porosLombok)

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

error: Konten di Portal Poroslombok dilindungi