Lombok Timur, PorosLombok.com – Aktivitas penambangan galian C di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, kembali menuai protes dari warga. Alasannya klasik tapi krusial: debu beterbangan dan jalan rusak.
Namun, Camat Suralaga Drs. Nurhilal punya pandangan berbeda. Ia menegaskan, kegiatan tambang itu legal alias berizin resmi dari otoritas terkait.
“Penambangan di sana sudah memiliki legalitas. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah,” tegas Nurhilal saat diwawancarai media, Rabu (21/5).
Menurutnya, sebelum tambang mulai beroperasi, pihak desa telah lebih dulu duduk bersama sejumlah elemen, termasuk masyarakat. Tujuannya jelas, mencari solusi bersama agar aktivitas tambang tak memicu gejolak.
“Kenapa saya bilang tidak ada masalah? Karena itu tanah pecatu milik desa. Nantinya akan jadi aset produktif berupa sawah. Itu nilai lebihnya,” bebernya.
Nurhilal menjelaskan, kegiatan tambang sejatinya bukan sekadar urusan gali-menggali. Tapi bagian dari proses meratakan lahan perbukitan yang dinilai tidak produktif. Setelah diratakan, lahan itu akan disulap menjadi area pertanian yang bisa menambah pundi-pundi desa.
Tak cuma itu. Kepala Desa Anjani, kata Nurhilal, juga sudah meminta pihak pengusaha tambang agar peduli terhadap warga, terutama yang terdampak langsung oleh hilir-mudik dum truk pengangkut material.
“Memang saya tidak bisa detailkan, tapi saya sudah bilang ke Pak Kades agar menyentuh masyarakat sekitar, dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia pun tak menampik, dalam setiap pembangunan pasti ada gesekan. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah komitmen dan upaya maksimal untuk mengutamakan kepentingan bersama.
“Besok kalau lahan itu jadi sawah produktif, yang untung kan desa juga, bukan pribadi Pak Kades. Bahkan kalau masa jabatan Pak Sa’id habis, lahan itu tetap jadi milik desa,” tandasnya.
Sebagai pembanding, Nurhilal menyebut kolam wisata Desa Anjani yang kini ramai dimanfaatkan warga untuk berdagang, juga dulunya lahir dari kebijakan serupa.
(Anas / PorosLombok)