close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.6 C
Jakarta
Sabtu, Desember 6, 2025

Warga Sekaroh Geruduk Kantor Desa, Protes Pencatutan Nama dalam Laporan Pungli Tora

(PorosLombok.com) – Puluhan warga dari tiga dusun di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, mendatangi kantor desa untuk melayangkan protes keras terkait kisruh program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Selong.

Aksi tersebut dipicu laporan dugaan pungutan liar yang dinilai penuh kejanggalan, lantaran sejumlah nama serta tanda tangan disebut-sebut dipalsukan. Massa menegaskan kehadiran mereka sebagai bentuk penolakan terhadap laporan yang dianggap sarat kepentingan.

Perwakilan warga Dusun Aik Mual, Mastur, menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam pengumpulan biaya Rp350 ribu untuk pengurusan Tora. Menurutnya, dana itu merupakan hasil keputusan bersama melalui forum musyawarah.

“Kami datang mewakili ribuan pengelola lahan. Tidak ada yang merasa keberatan, apalagi menyebut adanya pungli. Itu kesepakatan sejak awal,” ujarnya dengan nada tegas, Selasa (16/9).

Ia mendesak pelapor segera mencabut aduan tersebut. Pasalnya, beberapa warga yang namanya dicatut merasa tidak pernah mengajukan laporan, bahkan tandatangan mereka diduga dipalsukan.

“Orang-orang yang tercantum itu kaget karena tidak pernah melapor, tanda tangan pun bukan milik mereka,” tambah Mastur.

Senada, Mastar, warga Dusun Ujung Ketangge, menegaskan keberatan namanya diseret dalam laporan ke kejaksaan. Ia bahkan siap menempuh jalur hukum bila aduan tersebut tidak segera dibatalkan.

“Saya tidak pernah terlibat, apalagi menandatangani laporan. Kalau tidak dicabut, saya akan menuntut,” tandasnya.

Sementara Wingki dari Dusun Sunut mengancam akan mengerahkan massa lebih besar bila tuntutan mereka diabaikan. Ia menilai laporan itu cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur.

“Kalau aspirasi ini tidak digubris, kami akan turun lagi, bahkan ke bupati dan kejaksaan,” ucapnya lantang.

Menanggapi situasi itu, Kepala Desa Sekaroh, H. Mansyur, berjanji menampung semua aspirasi untuk diteruskan ke pihak berwenang. Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat dijamin undang-undang, namun harus tetap menjaga ketertiban.

“Kami akan teruskan tuntutan ini. Silakan sampaikan aspirasi, tapi lakukan dengan cara damai. Jika bisa dibicarakan lewat musyawarah, sebaiknya hindari aksi besar-besaran,” pesannya.

Hearing tersebut turut dihadiri Camat Jerowaru, Kapolsek, Danposramil, dan perangkat desa. Pertemuan berlangsung kondusif hingga massa akhirnya bubar dengan tertib setelah menyampaikan semua tuntutannya.

(*/porosLombok)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER