PorosLombok.com, MATARAM –
Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan pendataan keluarga Indonesia. Pendataan Keluarga merupakan kegiatan lima tahunan.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana.
Demikian yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTB, Sama’an pada monitoring dan bimbingan teknis pemuktahiran PK 22 di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur. (19-20) Oktober 2022.
“Pemutakhiran PK-22 berlangsung sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022. Pemutakhiran data tersebut digunakan untuk sasaran percepatan penurunan prevalensi stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ucapnya
Dari data sementara, tanggal 20 Oktober 2022, pada website monitoring pemutahiran pendataan keluarga 2022, NTB pada posisi 25.19%, kabupaten terendah di Kabupaten Lombok Barat 12.73% dan Kota Mataram 15.70%. Untuk itu, kata Sama’an, perlu dilakukan monitoring pemutahiran PK 22 langsung ke lapangan, mencari permasalahan kader pendata.
“Monitoring ini sudah di lakukan satu minggu yang lalu sampai sekarang,” tambahnya.
Ia menjelaskan pemutahiran data PK 22 ini, 10% mengunakan metode Paperbase dengan mendatangi langsung keluarga yang menjadi sasaran pemutakhiran dan 90% menggunakan metode smartphone.
Sehingga sambungnya, dari kunjungan lapangan, ada berbagai kendala yang di hadapi kader pendata mulai dari, masih banyak keluarga yang menolak untuk di data, adanya fokus wilayah yg kader pendataannya menggunakan smartphone pada lokasi minim sinyal, data lokal dan server berbeda dgn data pada progres sehingga menyebabkan kurangnya data progres terbaca.
” Kita berharap sampai waktu yang sudah di tentukan, pemutahiran pendataan keluarga tahun 2022 bisa mencapai 100 persen,” pungkasnya (*)