Lotim, PorosLombok.com –
Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Lombok Timur saat ini mengalami kekosongan Kepala Desa (Kades), dikarenakan pejabat yang sebelumnya telah mengundurkan diri karena akan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pada Pileg 2024 mendatang, sehingga tentu akan berpengaruh pada pelayanan Publik di desa.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Lotim harus segera membuatkan Surat Keputusan (SK), Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa, untuk mengisi jabatan tersebut.
Camat Sikur, Saharuddin saat dikonfirmasi Poroslombok, pada Jumat (07/07), mengatakan, bahwa sampai saat ini pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Sehingga menjadi kendala pembuatan SK PJS.
Dirinya mengaku bahwa telah meminta kepada Pihak BPD untuk segera menyelesaikan LPJ, dan menyampaikan kondisi keuangan, sampai sejauh mana kepala Desa Loyok sebelumnya menggunakan anggaran Dana Desa (DD).
“Nanti BPD harus mengadakan musyawarah, dan menghadirkan mantan kepala desa, untuk menyampaikan LPJ, agar PJS kades bisa melanjutkan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelasnya.
Sementara kata dia, terkait usulan PJS Kepala desa Loyok, BPD telah mengusulkan dua orang nama ASN dari desa setempat, namun keputusan akhirnya ada pada Bupati Lombok Timur.
“Jadi ini cuma usulan saja, kita tidak berani menjamin siapa yang akan di SK kan sama Pak Bupati nantinya,”akunya.
Sehingga, yang paling penting adalah BPD Harus segera menyerahkan LPJ agar tidak jadi beban buat PJS kades kedepannya.
Terpisah Kepala Dinas PMD Drs Salmun Rahman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa memang benar BPD desa Loyok belum menyerahkan LPJ sampai saat ini, sehingga menjadi kendala dalam pengusulan PJS.
“Sampai saat ini belum ada laporan Keuangan yang di serahkan oleh BPD desa Loyok, kasian nanti PJS nya,” ujarnya.
Salmun berharap, BPD harus segera menyelesaikan LPJ dana Desa yang sudah digunakan, agar SK PJS Kepala desa bisa segera diusulkan ke Bupati Lotim.
“Jangan hanya fokus mengusulkan PJS saja, selesaikan dulu persyaratannya yakni laporan pertanggung Jawaban terkait dana desa,” pungkasnya.
(Arul/ PorosLombok).