close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Supermarket Ruby Terara Dipadati Pengunjung

Lotim, PorosLombok.com - Tidak seperti hari biasanya, supermarket Rubi yang...

Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Fraksi Demokrat Menolak dengan Tegas

Poroslombok.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan...

Dewan Pertanyakan Kejelasan DAU, Begini Penjelasan Kepala BPKAD Lotim

LOTIM – PorosLombok.com | Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur H. Ruhaiman, baru-baru ini mempertanyakan kejelasan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.

Pasalnya, hingga dengan triwulan pertama dana DAU sebesar Rp 315 miliar belum juga tersalurkan. Hal itu mengakibatkan beberapa program di SKPD lingkup pemda Lotim, tidak bisa berjalan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur H. Hasni, SE.,M.Ak, angkat bicara.

Hasni memaparkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur pada tahun 2023 menerima transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat sebesar Rp. 1,1 triliun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 tahun 2023, dana DAU dibagi menjadi dua jenis, yaitu DAU yang diarahkan penggunaannya dan yang tidak diarahkan.

Baca Juga :  Mitos Tentang Pulau Gunung Wayang di Lombok Tengah

“DAU yang tidak diarahkan penggunaannya, sudah cair seperdua belas atau Rp. 72 miliar yang diterima Pemkab Lombok Timur setiap bulan,” ujar Hasni, Selasa (14/3) kemarin.

Ia merinci, dana DAU sebesar Rp. 72 miliar yang diterima setiap bulan diapakai untuk membayar gaji pegawai, membayar Anggaran Dana Desa (ADD), termasuk untuk membayar gaji Dewan.

Sedangkan DAU yang diarahkan penggunaannya sebesar Rp. 315 miliar, baru bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat setelah dilaporkan penggunaannya.

Saat ini, Pemda melalui BPKAD sedang memformulasikan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sudah ditandatangani oleh Bupati.

“Saat ini kami dalam proses membuat laporannya ke Kementerian Keuangan. Setelah itu baru kita laporkan, dan kalo sudah oke baru dicairkan yang 30 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  700 Orang Peserta Ikuti Kegiatan Funbike di Desa Rarang

Diuraikan lebih lanjut, DAU yang diarahkan dengan nilai Rp. 315 miliar itu dibagi lagi menjadi dua skema. Salah satunya adalah untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggunakan sistem reimburse.

Sistem reimburse adalah, dimana pemda membayarkan terlebih dahulu menggunakan dana APBD murni. Setelah dibayarkan, barulah Pemda melakukan pengklaiman ke Pemerintah pusat.

Selain DAU yang diarahkan untuk PPPK, terdapat juga DAU yang diarahkan yang mekanismenya harus dilaporkan terlebih dahulu baru bisa dicairkan sebesar 30 persen. Diantaranya untuk bidang kesehatan, bidang pendidikan, infrastruktur dan untuk Kelurahan.

Baca Juga :  Kabid PSP Jelaskan Alur Proses dan Syarat Pengajuan Ijin Sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi

“Nah ini yang sedang kami siapkan laporannya. Insyaallah hari kamis (besok-red) sudah kami laporkan. Barulah nanti diproses oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ketika ditanya, berapa lama bisa dicairkan setelah dilaporkan? Hasni mengatakan bahwa keputusannya ada di Pemerintah pusat. Tetapi ia memastikan, jika dokumen laporan dianggap lengkap maka tentu bisa lebih cepat.

Saat yang sama, Hasni menyebut bahwa batas waktu pelaporan adalah sampai bulan Juni. Artinya, Pemda Lombok Timur termasuk yang melaporkan lebih awal jika melihat dari batasan waktu yang diberikan.

“Batas maksimal laporan itu sampai bulan April. Sedangkan kita memberikan laporan di minggu ketiga bulan Maret, itu artinya kita tidak ada keterlambatan,” pungkasnya.

(PL-anas)

Berita Terpopuler

Diduga Karna Menagih Hutang, Seorang Perempuan Di Loteng Masuk Penjara

LOTENG, POROSLOMBOK - Seorang perempuan atas namaLina, (30) tahun, alamat Montong Lisung, Desa Semoyang, Kec. Praya Timur. Masuk jeruji  besi diduga akibat menagih hutang...

Mengenal lebih Dalam Gelar Bangsawan Suku Sasak

POROSLOMBOK: Lalu  merupakan gelar yang digunakan sebagai penanda dari keturunan bangsawan Suku Sasak. Gelar Lalu terletak didepan nama kaum Laki- laki masyarakat Suku Sasak. Pada...

Polda NTB Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Desa Kotaraja

LOTIM | POROSLOMBOK- Satuan Narkoba Polda NTB berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba sekaligus pemakai barang haram jenis sabu asal Desa Kotaraja Kecamatan Sikur...

Ngeri! Oknum ASN Lotim Diduga Jual Beli SK, Sanksi Pemecatan Menanti

LOTIM, Poroslombok.com - Kabar jual beli Surat Kerja (SK) pegawai Honor Daerah (Honda) di Kabupaten Lombok Timur tidak hanya ucapan jempol. Pasalnya, jual-beli SK...

Sebagian SK Tenaga Honorer Lotim Tidak Bisa Diperpanjang Karena Anggaran

LOTIM POROSLOMBOK - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur berencana akan memangkas sebagian tenaga honorer, hal ini dilakukan karena anggaran Daerah tidak mencukupi untuk memberikan upah...

Memilukan! Anggota Polres Lotim Ditembak Sesama Polisi Hingga Tewas

LOTIM | Seorang Anggota Polisi ditemukan bersimbah darah dikediamannya, BTN Griya Pesona Madani Blok XA Denggen  Lotim dengan inisial HT(26 tahun) warga Lingsar Lobar,...
Berita terbaru

Supermarket Ruby Terara Dipadati Pengunjung

Berita Terkait