PorosLombok.com • LOTIM –
Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkapan dua pelaku begal di Pantai Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur. Adapun pelaku pembegalan sadis ini berinisial Z (28) dan MY (18).
Wakapores Lombok Timur, Kompol Z Maghfur, S.IK dalam acara Press Release, pada senin (20/06) mengungkapkan kronologis kejadiaannya, Pada tanggal 13 juni 2022, sekitar pukul 19 : 30 WITA saat korban yang saat itu sedang bersama dengan rekan wanitanya berjalan-jalan di Pantai labuhan haji.
Saat itu korban didatangi oleh pemuda yang tak dikenal dan meminta kantong plastik, namun saat dimintai korban mengatakan tidak ada. Selang 15 menit setelahnya, pelaku datang lagi dan tiba-tiba langsung menodong parang di dada korban.
Pelaku lantas meminta hp merek vivo yang di ketahui milik teman wanita korban. Namun korban tak terima sehingga melakukan perlawanan, dan terkena sabetan parang di bagian telapak tangannya. Dari hasil rampasan, HP korban kemudian di jual, dari hasil penjualan menghasiilkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
“Dari sana kami bersama kapolres lombok timur melakukan olah TKP dan pada tanggal 19 juni 2022 dua orang pelaku ini bisa diamankan oleh Tim PUMA Polres Lombok Timur,” ungkap Wakapolres.
Lebih jauh Wakapolres juga menerangkan, pembegalan oleh pelaku tidak hanya 1 kali saja ia lakukan. Akan tetapi Dari hasil introgasi dengan pelaku bahwa pada pukul 20.30, pelaku juga melakukan aksi serupa di lokasi lain, dan ini masih dalam pendalaman.
“Dengan gerak cepat kami berhasil menangkap Pelaku di salah satu wilayah hukum lombok timur di daerah Labuhan Haji. Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya
(Red)