close
24 C
Jakarta
Sabtu, Januari 31, 2026

Pembunuh Ibu Kandung di Sekotong Terancam Hukuman Mati

Polda NTB berhasil mengungkap kasus anak pembunuh ibu di Sekotong. Pelaku BP tega menjerat dan membakar jasad ibu kandungnya sendiri karena sakit hati masalah utang.

(PorosLombok.com) – Teka-teki penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi hangus terbakar di pinggir jalan Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, akhirnya terungkap setelah Polda NTB meringkus pria berinisial BP yang merupakan anak kandung korban sendiri.

​Korban adalah seorang perempuan bernama Yeni Widyastuti, yang merupakan ibu kandung dari terduga pelaku,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/1/2026).

​Semetara itu Penyelidikan mendalam yang dilakukan tim gabungan berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku melalui penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalur menuju lokasi kejadian yang mengarah kuat pada sebuah kendaraan Toyota Innova putih milik tersangka.

​”Menjelang malam, petunjuk dari rekaman CCTV mempersempit identifikasi kendaraan dan pemiliknya hingga tim mendatangi rumah terduga di Monjok Timur didampingi kepala lingkungan,” kata Khalid.

​Direktur Reskrimum Polda NTB Kombespol Arisandi, S.H., S.I.K., M. Si juga menyampaiakan, Aparat kepolisian menemukan bukti fisik krusial berupa bercak darah yang masih tersisa di dalam bagasi belakang mobil milik pelaku, sehingga pria asal Kecamatan Selaparang tersebut tidak dapat lagi menyangkal seluruh perbuatannya.

​“Dari interogasi awal, terduga mengakui perbuatannya yang bermula saat korban tertidur pulas kemudian dililitkan tali ke leher hingga nyawa tak tertolong,” ungkap Arisandi

​Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, aksi biadab tersebut dipicu oleh rasa sakit hati lantaran permintaannya untuk meminjam sejumlah uang guna melunasi utang tidak dipenuhi oleh sang ibu sebelum ia memutuskan untuk membakar jasad korban.

​“Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP,” tegasnya.

​Pihak RS Bhayangkara Mataram mengonfirmasi bahwa jasad yang tiba dalam kondisi hangus terbakar derajat berat tersebut berhasil diidentifikasi melalui sisa pakaian dan perhiasan, serta ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka tumpul pada beberapa bagian tubuh korban.

​Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda NTB, termasuk mendalami temuan ganja guna menelusuri keterkaitan kondisi psikologis pelaku saat menjalankan aksinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

TERPOPULER