close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Fraksi Demokrat Menolak dengan Tegas

Poroslombok.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan...

Jelang Ramadhan 1444 Hijriah, Satpol PP Lombok Timur Amankan 168,75 Liter Miras

LOTIM - PorosLombok.com | Sebagaimana yang sudah disampaikan beberapa...

Intervensi Dikabulkan Pengadilan Negeri Selong, PT SKE Menang Gugatan

LOTIM, PorosLombok.com | – Sengketa di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sembalun Kesuma Emas (SKE) yang berlokasi di Sembalun Lombok Timur (Lotim) antara warga setempat masih terus bergulir hingga saat ini.

Padahal status lahan tersebut sudah sangat jelas, yaitu bersertifikat tanah Hak Guna Usaha (HGU), seluas 150 Hektar dengan nomor 0037 dan nomor 0038. Namun sebagian warga setempat masih ngotot mengklaim lahan itu merupakan miliknya.

Baru baru ini, dua orang warga Sembalun Lawang, atas nama Jumahir alias Amaq Niadi, dan Niadi alias Haji Azam menggugat perdata dua orang pekerja Koperasi Segara Muncar yang ditunjuk PT SKE atas nama Amaq Dandi dan Harjono di Pengadilan Negeri (PN) Selong terkait pengrusakan tanaman.

Kedua pekerja Koperasi Segara Muncar itu digugat ganti rugi senilai Rp.90.425.000 karena dianggap telah merusak tanaman yang ditanamnya di atas lahan perkebunan seluas 25 are. Dimana lahan tempat tanaman yang dipersolakan tersebut termasuk dalam lahan HGU milik PT SKE.

Baca Juga :  5 Orang Diciduk Polisi Saat Sedang Pesta Sabu di Batu Belek

“Itu kan hanya pekerja yang neraktor (membajak lahan) dilahan tersebut, tetapi dianggap merusak tanamannya karena mengklaim itu lahan penggugat. Karena yang digugat itu dari Koperasi, maka kita siapkan pengacara dari SKE untuk melakukan Gugatan Intervensi terhadap Jumahir alias Amaq Niadi dan Haji Azam di PN Selong,” ungkap perwakilan PT SKE di Lombok, Nurudin Arrhaniri kepada wartawan saat ditemui PN Selong, Rabu (18/1)

Adapun putusan PN Selong No. 68/pdt.G/2022/PN Sel. Terkait gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim, karena tanah tersebut merupakan hak milik PT SKE.

Gugatan intervensi adalah, suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Intinya pihak serta pihak ketiga dalam proses perkara.

Baca Juga :  PT SKE Komitmen Melepas Haknya 150 Hektare untuk dilakukan Redistribusi Bagi Masyarakat Sembalun

Dalam gugatan intervensi itu, hakim PN Selong mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut. Gugatan yang dikabulkan yaitu, menyatakan bahwa penggugat intervensi yaitu PT SKE merupakan pemilik sah dari lahan seluas 25 are yang berlokasi di Orong Dalam Petung desa Sembalun Lawang, tempat tanaman yang dipersoalkan tersebut.

Menyatakan hukum segala surat-surat yang terbit atas obyek sengketa intervensi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan tergugat intervensi Jumahir alias Amaq Niadi yang menguasai dan menggarap obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.

Kemudian hakim juga memutuskan, memerintahkan tergugat Jumahir alias Amaq Niadi atas siapa saja yang mengusasi obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruhnya objek sengketa yang bukan menjadi haknya kepada penggugat intervensi PT SKE, bila perlu menggunakan aparat keamanan TNI/Polri.

“Putusan Pengadilan sudah jelas menyatakan lahan ini milik PT SKE, untuk itu warga jangan lagi ada yang mengklaim itu lahan milik mereka,” tegasnya Nurudin.

Baca Juga :  Sekda Lotim : Sengketa Lahan Disembalun Akan Diselesaikan Sesuai Aturan Dan Norma Hukum Yang Berlaku

Atas putusan PN itu, pihak PT SKE berharap jangan lagi ada oknum yang mengelabui dan membodohi masyarakat. Memanfaatkan perkara ini untuk menjadikan masyarakat menjadi ATM. Apalagi masyarakat awam sering kali dimanfaatkan.

Masyarakat, khususnya warga Sembalun agar bijak menyikapi informasi yang beredar saat ini, jangan mudah percaya informasi yang tidak jelas sumbernya, serta menelusuri terlebih dahulu informasi tersebut.

“Setiap berperkara, masyarakat diinformasikan selalu menang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini, masyarakat harus sadar, jangan terbawa oleh informasi yang kurang pas, jangan mendengar omong yang tidak jelas,” tegas Nurudin.

Perusahaan tetap terbuka, Lanjut Nurudin
tidak menutup akses masyarakat untuk mengelola lahan, tetapi harus melalui prosedur yang berlaku.

“Kita terbuka kepada masyarakat yang ingin menggarap lahan ini, tetapi harus melalui prosedur yang dikeluarkan perusahaan melalui Koperasi Segara Muncar,” tutup Nurudin. (Red)

Berita Terpopuler

Diduga Karna Menagih Hutang, Seorang Perempuan Di Loteng Masuk Penjara

LOTENG, POROSLOMBOK - Seorang perempuan atas namaLina, (30) tahun, alamat Montong Lisung, Desa Semoyang, Kec. Praya Timur. Masuk jeruji  besi diduga akibat menagih hutang...

Mengenal lebih Dalam Gelar Bangsawan Suku Sasak

POROSLOMBOK: Lalu  merupakan gelar yang digunakan sebagai penanda dari keturunan bangsawan Suku Sasak. Gelar Lalu terletak didepan nama kaum Laki- laki masyarakat Suku Sasak. Pada...

Polda NTB Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Desa Kotaraja

LOTIM | POROSLOMBOK- Satuan Narkoba Polda NTB berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba sekaligus pemakai barang haram jenis sabu asal Desa Kotaraja Kecamatan Sikur...

Ngeri! Oknum ASN Lotim Diduga Jual Beli SK, Sanksi Pemecatan Menanti

LOTIM, Poroslombok.com - Kabar jual beli Surat Kerja (SK) pegawai Honor Daerah (Honda) di Kabupaten Lombok Timur tidak hanya ucapan jempol. Pasalnya, jual-beli SK...

Sebagian SK Tenaga Honorer Lotim Tidak Bisa Diperpanjang Karena Anggaran

LOTIM POROSLOMBOK - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur berencana akan memangkas sebagian tenaga honorer, hal ini dilakukan karena anggaran Daerah tidak mencukupi untuk memberikan upah...

Memilukan! Anggota Polres Lotim Ditembak Sesama Polisi Hingga Tewas

LOTIM | Seorang Anggota Polisi ditemukan bersimbah darah dikediamannya, BTN Griya Pesona Madani Blok XA Denggen  Lotim dengan inisial HT(26 tahun) warga Lingsar Lobar,...
Berita terbaru
Berita Terkait