Lombok Timur – PorosLombok.com | Memasuki bulan Ramadhan 1444 hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur mengatasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap menjual takjil di fasilitas umum. Pasalnya tak jarang pedagang takjil ini mengganggu ketertiban masyarakat yang ada
Hal tersebut di ungkapkan pula oleh Kepala Bidang (Kabid) penegakan perundang-undangan pada Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto menjawab media ini, Rabu (15/3/2023).
“Memang kita melihat dinamika kegiatan masyarakat di Lombok Timur cukup ramai ketika memasuki Bulan Puasa. Ramainya dengan menyiapkan makanan berbuka puasa seperti takjil, cuman kami melihat di tempat tempat penjualan memang sering kali melanggar aturan, berjualan di sembarang tempat,” ucapnya saat di temui di ruangannya.
Kendati demikian, Dikatakannya selama ini Satpol PP memaklumi hal tersebut, karena kondisi ekonomi masyarakat yang ada.
Terlebih lagi momen itu juga hanya bisa dirasakan untuk sekali setahun, “dengan cara itu mungkin mereka memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.
Namun yang jelas kata dia, pelanggaran tetaplah pelanggaran, hingga sudah menjadi kewajiban Satpol PP demi menjaga keamanan, bukan hanya bagi masyarakat, namun juga bagi PKL itu sendiri.
“Tetap yang melanggar Perda, artinya berjualan ditempat yang menggangu ketertiban masyarakat kita akan berikan teguran dan kita akan tindak. Maksud kita jangan sampai dengan aktifitasnya dia membahayakan dirinya sendiri, disamping membahayakan orang, termasuk keselamatan diri mereka juga yang harus kita lihat dan selamatkan,” tegasnya.
Selain PKL, Satpol PP juga melihat maraknya tukang parkir ilegal hadir pada saat bulan Ramadhan.
Akan tetapi soal tukang parkir ini, pihaknya mengakui ada keterbatasan tindakan.
“Karena memang domainnya ada beberapa OPD yang menangani, kalau masyarakat melihat mungkin kesemrawutan identik dengan Pol PP saja, padahal banyak OPD terkait yang melaksanakan tugas untuk penertiban dan sebagainya,” tutupnya.
(Red)