Poroslombok.com | LOTIM –
Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menaikkan status perkara dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan terkait dengan penyalahgunaan Penyelewengan Pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 s/d 2020.
Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, SH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).
Adapun peningkatan status Penyidikan ini, tambahnya, dilakukan oleh karena Tim Jaksa Penyelidik setelah Tim Jaksa Penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan ekspose.
Adapun hasil dari keterangan ekspose tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup adanya Penyelewengan Pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 s/d 2020.
Lebih lanjut, Lalu Rasyidi, menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Bahwa dengan dinaikkan status penyidikan tersebut Tim Penyidik akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut,” pungkasnya.
(Red)