Lotim, PorosLombok.com |Kasus korupsi Bendahara Desa Jero Gunung, Kec. Sakra Barat, Kab. Lotim Tahun Anggaran 2022 dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh Unit II Sat. Reskrim Polres Lotim Senin (09 /01).
Adapun tersangka inisial AI, yang diduga telah menggelapkan Anggaran ADD, DD dan BHP&RD Desa Jero Gunung, Kec. Sakra Barat, Kab. Lotim Tahun Anggaran 2022
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Iptu Nicolas Oesman membenarkan hal tersebut, yang dimana kata dia tersangka merupakan bendahara, di desa Jero Gunung.
“Unit II Sat. Reskrim Polres Lotim melakukan kirim Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Selong, Pada saat penyerahan,tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/249/VI/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB, tanggal 06 Juni 2022.
(Red)