close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Fraksi Demokrat Menolak dengan Tegas

Poroslombok.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan...

Jelang Ramadhan 1444 Hijriah, Satpol PP Lombok Timur Amankan 168,75 Liter Miras

LOTIM - PorosLombok.com | Sebagaimana yang sudah disampaikan beberapa...

Keluarkan Ijin Operasional, Dipanggil Kejati, Begini Penjelasan Bupati Sukiman

LOTIM – PorosLombok.com | Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Senin (13/2/23), dua hari lalu. Pemanggilan itu dalam status sebagai saksi atas dugaan korupsi pada penambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Atas hal itu, Bupati Sukiman lantas mengklarifikasi pemanggilan atas dirinya oleh Kejati NTB. Menurutnya, penambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya yang di lakukan oleh PT. Anugrah Mitra Graha (PT. AMG) sama sekali tidak ada kaitannya dengan dirinya.

Hal itu dikarenakan, berjalannya kembali oprasi dari tambang pasir tersebut, sesudah ia selesai menjabat menjadi Bupati Lombok Timur di priode pertamanya.

Baca Juga :  Bupati Sukiman Targetkan Pembangunan RS Masbagik Selesai 8 Bulan

“Memang saya mengeluarkan ijin oprasi penambangan oprasi tahun 2011, sejak saya mengeluarkan ijin itu, sampai saya berakhir jabatan tahun 2013 tidak ada penambangan sama sekali,” tegasnya saat ditemui, Selasa (14/2), kemarin.

Terlebih lagi, kata Bupati, saat itu banyak penolakan yang datang dari masyarakat. Hingga ketika ada aktivitas di tempat penambangan tersebut, selalu ada respon penolakan dari masyarakat sekitar.

“Ketika mereka meletakkan alat berat disana di bakar masyarakat, dam truk datang diusir masyarakat, tenaga pekerja yang mau menggali juga tidak boleh masuk. Hingga sampai akhir saya menjabat tidak ada penambangan,” jelasnya.

Namun sesudahnya, ada indikasi aktivitas penambangan tersebut di mulai tahun 2014, namun ditegaskannya itu di luar kewenangannya yang telah usai menjabat Bupati priode pertama.

Baca Juga :  Distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Pimpinan Cabang Perum Bulog Lotim Tepis Isu Monopoli

Bupati juga menjawab alasan tidak di cabutnya izin yang sebelumnya telah ia berikan pada PT. AMG.

“Kenapa kita tidak mencabut, karena kita beranggapan bahwa, ketika ijin oprasional sudah kita keluarkan, lalu dia tidak bisa menambang dalam kurun waktu satu tahun, maka ijin itu batal dengan sendirinya,”

Bupati menilai, pada persoalan tambang pasir besi di Pringgabaya tersebut, PT.AMG juga telah banyak memberikan kerugian bagi Daerah, mengingat hingga perjanjian awal, tidak ada yang berjalan sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan.

Baca Juga :  Dampak Pembangunan KIHT, Apakah "Pocol" ? ini Kata Sekdis Perindustrian

“Lhat saja sekarang kondisi jalan seperti apa, dimana-mana ada lobang, dulu rencananya mau buat tambang, membuat tempat rekreasi masyarakat, ada kolam renang, dan bahkan ada rencananya dalam paparan mereka sebelum di terbitkan ijin untuk membuat lapangan pacuan kuda. tapi apakah itu ada sekarang?, tidak ada sama sekali,” cetusnya.

Lantaran itu, Bupati Sukiman menegaskan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan oleh PT. AMG itu. Bahkan, Bupati berjanji tak segan menghentikan operasionalnya.

“Untuk itu sikap kita akan tegas segera mengevaluasi dan berhentikan oprasionalnya,” tutupnya.

Berita Terpopuler

Diduga Karna Menagih Hutang, Seorang Perempuan Di Loteng Masuk Penjara

LOTENG, POROSLOMBOK - Seorang perempuan atas namaLina, (30) tahun, alamat Montong Lisung, Desa Semoyang, Kec. Praya Timur. Masuk jeruji  besi diduga akibat menagih hutang...

Mengenal lebih Dalam Gelar Bangsawan Suku Sasak

POROSLOMBOK: Lalu  merupakan gelar yang digunakan sebagai penanda dari keturunan bangsawan Suku Sasak. Gelar Lalu terletak didepan nama kaum Laki- laki masyarakat Suku Sasak. Pada...

Polda NTB Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Desa Kotaraja

LOTIM | POROSLOMBOK- Satuan Narkoba Polda NTB berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba sekaligus pemakai barang haram jenis sabu asal Desa Kotaraja Kecamatan Sikur...

Ngeri! Oknum ASN Lotim Diduga Jual Beli SK, Sanksi Pemecatan Menanti

LOTIM, Poroslombok.com - Kabar jual beli Surat Kerja (SK) pegawai Honor Daerah (Honda) di Kabupaten Lombok Timur tidak hanya ucapan jempol. Pasalnya, jual-beli SK...

Sebagian SK Tenaga Honorer Lotim Tidak Bisa Diperpanjang Karena Anggaran

LOTIM POROSLOMBOK - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur berencana akan memangkas sebagian tenaga honorer, hal ini dilakukan karena anggaran Daerah tidak mencukupi untuk memberikan upah...

Memilukan! Anggota Polres Lotim Ditembak Sesama Polisi Hingga Tewas

LOTIM | Seorang Anggota Polisi ditemukan bersimbah darah dikediamannya, BTN Griya Pesona Madani Blok XA Denggen  Lotim dengan inisial HT(26 tahun) warga Lingsar Lobar,...
Berita terbaru
Berita Terkait