Praya, POROSLOMBOK – Lakukan pencurian dengan pemberatan, SH Alias Ogok (29) warga Dusun Nolak, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah yang berprofesi sebagai petani ditangkap oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan terhadap SH Alias Ogok merupakan hasil pengembangan atau tindak lanjut dari kejadian pada hari Jumat, tanggal 11 Nopember 2020.
Sebelumnya, teman pelaku Jarot berhasil tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Desa Rembiga, sedangkan pelaku waktu itu pelaku SH berhasil melarikan diri.
“Penangkapan SH adalah hasil pengembangan, sebelumnya teman pelaku atas nama Jarot yang sudah tertangkap duluan mengaku melakukan aksiny dengah SH,” terang Agus.
Pelaku SH, ditangkap oleh tim Puma di rumahnya di Dusun Ngolak, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, pada hari Minggu, 13 Desember 2020, pukul 03.00 wita dini hari. Dari pengakuan SH, bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara bersama-sama dengan pelaku Jarot yang kini sudah tertangkap duluan.
“Saat ditangkap di rumahnya, SH mengakui telah melakukan aksinya Bersama pelaku Jarot yang duluan sudah tertangkap,” ungkap AKP Agus.
Untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 6.600.000 –(Enam juta enam ratus ribu rupiah) telah diamankan saat rekan pelaku Jarot tertangkap. Kini kedua pelaku terancam akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun,” pungkasnya.(red)