Lombok Timur. POROSLOMBOK – Pemerintah Desa Pringgajurang, kecamatan Montong Gading merespon dengan cepat instruksi Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy, terkait seluruh desa di Lombok Timur harus memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan pernikahan dini.
Hal itu dibuktikan dengan telah dirampungkannya Peraturan Desa (Perdes) tentang pernikahan usia anak atau yang lebih dikenal dengan pernikahan dini.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (24/3), Kepala Desa Pringgajurang, H. Muhammad Zainul menyampaikan, bahwa apa yang diinstuksikan oleh Bupati Lombok Timur sudah ia tindaklanjuti, baik itu terkait Perdes tentang pencegahan pernikahan dini, Posyandu Keluarga, maupun Kampung KB sudah ia launching dan sudah diterapkan di desa Pringgajurang.
Menurutnya, tujuan dari Perdes pencegahan pernikahan dini tersebut adalah agar masyarakatnya menikah diusia yang ideal, yakni minimal usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
Selain itu imbuhnya, tujuan lainnya yaitu menciptakan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan sebuah pernikahan mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, baik kesiapan fisik, kesehatan mental, emosional, pendidikan sosial dan ekonomi.
“Dengan Perdes ini kita bisa mengurangi dampak-dampak dari perkawinan usia anak yang tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah warahmah” ucap H. Zainul.
Lebih jauh disampaikan Perdes tentang pencegahan pernikahan dini tersebut sudah disosialisasikan/diumumkan melalui masjid-masjid yang ada di desa Pringgajurang. Disamping itu, Kepala Wilayah dan ketua RT ikut mensosialisasikan secara langsung kepada masyarakat.
“Kita sudah umumkan, jadi jika ada yang menikah dibawah usia 19 tahun, sangsinya ya jangan salahkan Pemerintah Desa kalau Pemerintah Desa tidak melayaninya” tegas H. Zainul.
Di singgung mengenai jika ada ada pernikahan dini yang bersifat insidentil/kecelakaan, apakah ada di atur dalam perdes sebagai force majeure ( keadaan memaksa) atau bahasa sederhananya ‘pengecualian’ dirinya menjawab Pemdes maupun KUA tetap tidak akan melayani.
“Jadi Perdes di desa sudah ada, jadi harus kita taati bersama, mari kita saling menjaga antara pemerintah dan rakyat sehingga pemerintahan ini bisa berjalan dengan lancar dan tetap taat pada aturan yang ada” tutupnya.
(Mr)