Poroslombok.com | LOTIM –
Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika diwilayah Masbagik.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H.,M.H. Memerintahkan tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.
Demikian diungkapkan Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Polres Lotim, Nicola Osman, melalui press realesnya yang diterima poroslombok, Senin (23/5).
Diungkapkan lebih lanjut, Sekitar pukul 17.00 witaq, tim opsnal yang di pimpimpin oleh Kanit Opsnal, BRIPKA Wahyudi Eryawan, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Lalu Kusnadi bertempat di pinggir jalan raya Paok Motong – Pademare, tepatnya di depan Kantor Desa Paok Motong Kec. Masbagik Kab. Lotim.
Saat di lakukan penggeledahan
badan dan pakaian di temukan barang bukti berupa 8 poket kristal bening di duga narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri pelaku. Kemudian tim melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan di bawah telapak kaki kanan terduga pelaku di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisikan 13 poket kristal bening di duga narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya team melakukan penggeledahan di sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio Soul warna hitam no. pol DR 2092 BJ yang dikendarai pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah skop, satu unit HP merk VIVO warna hitam.
Selanjutnya, Berdasarkan hasil introgasi terhadap terduga pelaku di TKP 1 kemudian sekitar pukul 18.30 wita tim Satresnarkoba Polres Lotim yang di back up team Elit Sat Sabhara Polres Lotim melakukan penggembangan terkait asal Barang Bukti yang diperoleh oleh terduga TKP 1 yang menyebutkan di dapatkannya dari seseorang atas nama ALI yang beralamatkan di Kp. Embung Tampat Tengah, Ds. Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim.
Setibanya di rumah ALI, kemudian
tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi tersebut di atas dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) ATM BANK BNI, 1 (satu) buku tabungan bank BNI atas nama Ibu Parlina Sulistiani dan Sejumlah uang Rp. 10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya para terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) yang ada dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. Adapun Pasal yang diq langgar : Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman Hukuman : Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)” terang Nicola Osman. (*)