Oknum ASN Lotim Diduga Tipu Calon Naker, Janji Dipekerjakan di PT AMMAN

Oknum ASN Lombok Timur diduga menipu 23 calon naker asal Tanjung Luar dengan janji kerja di PT CMS (subkontraktor PT AMMAN). Korban rugi puluhan juta rupiah dan mengancam lapor polisi.

PorosLombok.com  – Hampir setahun lamanya, 23 calon tenaga kerja (naker) asal Desa Tanjung Luar menuntut kejelasan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Perdagangan Pemkab Lombok Timur tentang nasib mereka.

Pasalnya, HFD – yang kini berstatus sebagai ASN itu menjanjikan mereka bekerja di PT Cahaya Mulia Samawa (PT. CMS) salah satu perusahaan sub kontraktor PT AMMAN di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Padahal, medical check up seperti yang dipersyaratkan dan berkas lamaran lainnya telah dinyatakan lengkap.

Tapi, panggilan untuk bekerja tak kunjung ada. Meski sejumlah uang telah disetorkan kepada oknum ASN bersangkutan guna kepentingan biaya medical check up di KSB.

Kekecewaan 23 orang calon naker tersebut disampaikan oleh Daeng Nurdin, salah seorang perwakilan asal Desa Tanjung Luar sekaligus perantara warga bekerja. Rekrutmen ke 23 warga Desa Tanjung Luar bermula saat HFD – menginformasikan adanya lowongan kerja (loker) pada PT. CMS tanggal 4 Nopember 2025 lalu.

Berselang sebulan kemudian sekitar bulan Desember 2025, HFD yang mengaku sebagai HRD PT. CMS bertemu Daeng Nurdin di Kecamatan Labuhan Haji membahas rekrutmen calon tenaga kerja.

“Saya percaya karena pak HFD mengaku sebagai HRD PT CMS dan meminta untuk menyiapkan biaya medical check up sebesar Rp. 1.5 juta per orang,” beber Daeng kepada wartawan, Kamis (22/10).

Pasca penyerahan uang, ke 23 calon naker PT CMS tersebut menuju Taliwang – KSB untuk melakukan medical check up tepatnya pada tanggal 15 Januari 2026.

Hingga 5 bulan kemudian, Daeng Nurdin lalu menagih HFD tentang realisasi rekrutmen yang dijanjikan. Padahal sebelumnya, salah seorang bernama Bunyamin yang mengaku sebagai orang kepercayaan PT CMS pernah bertemu dengan HFD dan menjanjikan pekerjaan secepatnya kepada 23 orang yang telah direkrutnya.

“Jelas kami kecewa dengan janji oknum-oknum tersebut. Selain kerugian materil, kami juga merasa ditipu,” tegas Daeng.

Kekecewaan Daeng Nurdin berlanjut pada penagihan kepada HFD atas kerugian yang dideritanya. Dihadapan Notaris, HFD berjanji mengganti uang sebesar Rp. 34.5 juta milik 23 orang tersebut.

“Kami sudah beri batas waktu hingga 14 hari setelah penandatanganan perjanjian pengembalian uang. Tapi sudah hampir 7 bulan belum juga diberikan,” lagi-lagi Daeng Nurdin membeberkan surat perjanjian itu.

Hingga akhirnya disepakati untuk berencana melaporkan dugaan penipuan itu ke Polsek Keruak dan Polres Lombok Timur. Meski demikian, Bunyamin salah seorang karyawan PT CMS dan HFD bersedia untuk memberikan ganti rugi uang milik ke 23 warga Tanjung Luar.

Menyikapi laporan tersebut, HFD yang dihubungi wartawan tak menampik kesepakatan surat perjanjian dihadapan Notaris itu.

Sebagaimana yang telah disebutkan, posisi HFD saat itu sebatas menjalankan tugas dari PT. CMS berdasarkan kesepakatan bersama Bunyamin dan Daeng Nurdin.

” 23 orang sudah melaksanakan medical sesuai dengan perintah dari Direktur PT.CMS. Dan, uang sebesar Rp. 1,5 juta per orang digunakan untuk biaya medical,” bantah HFD.

Masih kata HFD, PT. CMS merupakan perusahaan bergerak dibidang konstruksi, man power, dan perdagangan. Namun demikian, berdasarkan kesepakatan sesuai isi surat perjanjian itu, tetap bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan 23 orang tersebut.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU