Lombok Timur, PorosLombok.com | Sebanyak 59 kepala sekolah di Kabupaten Lombok Timur sejak 2023 kemarin telah memasuki masa purna tugas (pensiun), sehingga di sejumlah sekolah sampai saat ini belum memiliki pejabat definitif (Permanen)
Adapun dari 59 kepala Sekolah tersebut ada 55 Kepala Sekolah Dasar (SD), 1 Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (STK), dan 3 Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto menyampaikan, sekolah yang kepala Sekolahnya telah pensiun akan diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT), agar sistem administrasi dan sebagainya tetap berjalan seperti biasa.
“Sambil kita menunggu pejabat difinitif, kita isi dulu dengan PLT, agar proses kegiatan belajar mengajar di sekolah berjalan lancar,”ucapnya via telpn pada sabtu (13/01).
Diungkapkannya, saat ini pihaknya telah menyodorkan sejumlah nama ke PJ Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Lombok Timur agar segera diterbitkan SK PLT Tersebut.
“Usulan kami dari Dinas 60 PLT, yang dimana 59 PLT Kepala Sekolah dan 1 Plt KTU UPTD Dikbud sikur, insyaallah senin besok sudah ditanda tangani oleh pak PJ Bupati, kemudian BKPSDM Membuat petikan dan langsung akan kami bagikan,” ungkapnya.
Adapun tugas-tugas PLT Kepala sekolah yakni, mengelola dan mengkoordinasikan program dan kegiatan sekolah, baik pendidik dan tenaga kependidikan disekolah, kemudian pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah, pelaksanaan dan pengembangan kurikulum serta kegiatan pembelajaran.
PLT kepala Sekolah juga bertugas mengelola peserta didik, ketatausahaan sekolah, sistem informasi dan manajemen sekolah, hubungan sekolah dengan masyarakat, keuangan sekolah serta melakukan monitoring
Tak hanya itu, PLT Kepala Sekolah juga melakukan evaluasi dan pelaporan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, dan yang terakhir menyelenggarakan ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah dan ujian nasional serta menandatangani ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar peserta didik yang telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional dan dokumen sekolah lainnya.
(Arul Poroslombok).












