(PorosLombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi menunjuk Kasi Trantib Kecamatan Terara sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Kali Anyar, Kecamatan Terara.
Penunjukan ini dilakukan setelah kades sebelumnya mengundurkan diri akibat desakan masyarakat, menyusul beredarnya video viral bersama seorang wanita di media sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Drs Salmun Rahman, menjelaskan Bupati telah mengeluarkan SK pemberhentian.
Selanjutnya, pada 8 Agustus lalu, pejabat sementara ditetapkan untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa Kali Anyar.
“Namanya mengundurkan diri tentu ada perencanaan, bukan diberhentikan. Karena itu, kepala desa lama wajib menyiapkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta administrasi yang belum selesai agar tidak menimbulkan masalah,” kata Salmun, Kamis (21/8).
Salmun menegaskan, serah terima jabatan adalah kewajiban. Walaupun status mantan kades kini sebagai warga biasa, ia tetap bertanggung jawab terhadap jabatan yang pernah diembannya.
“Contohnya, kendaraan dinas masih dipegang. Saya sarankan supaya disurati secara resmi, bukan hanya lisan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar aset dan keuangan desa segera diaudit untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, PLT Kades Kali Anyar, H. Masad, menuturkan dirinya langsung menjalankan tugas pemerintahan sejak dilantik.
“Kewajiban kita sama. Soal dana desa, informasi dari bendahara masih aman. Kami melanjutkan program kades sebelumnya, termasuk program rumah tidak layak huni (RTLH) yang masih berjalan,” jelasnya.
Masad menambahkan, sebagai penjabat sementara tidak ada visi-misi baru. Jika ada perubahan program, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Intinya kami menjaga hubungan baik dengan mantan kades maupun semua stakeholder,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)