close
24 C
Jakarta
Sabtu, Januari 31, 2026

Mulai Februari 2026, Girik hingga Pipil Tak Lagi Berlaku Sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah

BPN mengimbau masyarakat segera mengurus konversi ke sertifikat elektronik atau fisik sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 guna menghindari risiko sengketa dan menjamin kepastian hukum aset.

(PorosLombok.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan peringatan penting bagi seluruh pemilik lahan di wilayah tersebut.

Mulai Februari 2026, enam jenis dokumen tanah peninggalan masa lalu dipastikan tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.

​”Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan tenggat waktu transisi selama lima tahun bagi masyarakat,” ungkap Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lotim, Darmawan Wibowo, Jumat (23/1).

​Langkah tersebut mencakup penghapusan validitas hukum pada berkas jenis girik, petuk landrente, letter C, kekitir, verponding, serta pipil. Upaya ini dilakukan pemerintah guna mempercepat digitalisasi data agraria dan menyeragamkan standar administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.

​”Sertifikat merupakan satu-satunya dokumen legal yang diakui negara saat ini, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik,” tegas pria yang akrab disapa Wawan tersebut di hadapan awak media.

​Transformasi aturan ini mengubah fungsi dokumen lama yang semula dianggap bukti penguasaan menjadi sekadar data pendukung. Berkas-berkas peninggalan era kolonial hingga awal berlakunya UUPA itu kini hanya diposisikan sebagai alas hak dasar untuk proses sertifikasi.

​”Dokumen lama sekarang statusnya cuma sebagai petunjuk atau landasan awal bagi warga yang ingin mengajukan permohonan sertifikat baru,” jelasnya lebih lanjut.

​Meski masa berlakunya segera berakhir, BPN menekankan bahwa berkas usang tersebut tetap memiliki nilai administratif yang tinggi.

Pemilik aset masih membutuhkan surat-surat itu sebagai persyaratan utama dalam urusan jual-beli maupun saat menghadapi persoalan sengketa di lapangan.

​”Khusus di Lombok Timur, jenis pipil memang paling mendominasi di tangan warga, sementara dokumen seperti letter C lebih jarang karena berasal dari tradisi Jawa,” rincinya mengenai sebaran dokumen.

​Wawan juga merespons keresahan publik terkait beredarnya isu penyitaan lahan secara massal oleh pemerintah terhadap aset yang belum bersertifikat.

Ia menjamin bahwa informasi yang menyebut tanah rakyat akan diambil alih negara setelah bulan Februari adalah hoaks.

​”Kami sampaikan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar, jadi masyarakat tidak perlu terpancing oleh isu menyesatkan yang beredar di media sosial,” tegas Wawan.

​Terakhir, pihak kantor pertanahan menyatakan kesiapan penuh untuk memfasilitasi warga yang ingin meningkatkan status hukum tanah mereka melalui program pemetaan massal.

Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor BPN guna menghindari berbagai risiko kerugian di masa depan.

​”Kami siap membantu masyarakat yang memiliki pipil untuk dikonversi menjadi sertifikat, jangan menunggu hingga batas waktu berakhir,” pungkasnya menutup imbauan.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

TERPOPULER