close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.5 C
Jakarta
Jumat, Oktober 31, 2025

Pemkab Lotim Belum Finalisasi Usulan KPU Terkait Pendanaan Pilkada 2024

LOTIM – PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur hingga saat ini belum memfinalisasikan usulan KPU dan Bawaslu terkait pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. KPU sendiri sudah mengusulkan sebesar Rp. 61 miliar, akan tetapi jumlah tersebut masih berupa usulan sehingga ada kemungkinan untuk bisa berubah.

Namun demikian, kata Kepala BPKAD Lombok Timur, dana sharing berupa honorarium untuk badan adhoc sudah disepakati antara Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten / Kota se-NTB. Kesepakatan tersebut sudah ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu. Kala itu Sekda Lotim HM. Juaini Taofik didapuk mewakili Sekda se-NTB untuk penandatanganan MoU.

“Kalo dana sharing Pilkada 2024 sudah ditandatangani oleh pak Sekda, dan pada pertemuan-pertemuan waktu itu yang sudah disepakati adalah honor untuk ad hoc (penyelenggara pemilu-red),” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur H. Hasni, SE.,M.Ak, Kamis (24/8/2023) kemarin.

Dijelaskan Hasni, honor ad hoc sendiri besarannya sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat berdasarkan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, dengan skema sharing antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten / Kota.

Untuk provinsi NTB sendiri telah disepakati besaran dana sharing untuk Provinsi dan Kabupaten/ Kota khususnya untuk honor ad hoc, masing-masing akan dibagi Rp. 17 miliar, jika diakumulasikan akan berjumlah Rp. 34 Miliar. Nilai tersebut sudah disesuaikan dengan standar honor yang ditetapkan KPU.

Seperti diketahui, ad hoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Satlinmas).

“Kalo honor ad hoc ini sudah clear dan tidak perlu dibahas lagi, karna besarannya sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Kemenkeu,” sebutnya.

Masih kata dia, diluar honor ad hoc terdapat pula pembiayaan lain yang masih akan dikaji dan dibahas bersama KPU dan Bawaslu yang tentunya dengan mempertimbangkan pembiayaan yang dibutuhkan agar bisa dilakukan efisiensi anggaran.

“Yang masih akan kita kaji dan kita diskusikan itu misalnya yang berkaitan dengan pembiayaan perjalanan dinas, pengadaan ATK, makan minum, sosialisasi. Perjalanan dinas misalnya, kalo bisa diwakili oleh 3-4 orang, kenapa harus 10 orang gitu,” terang dia.

Menurut dia, Pemkab Lombok Timur perlu mendiskusikan hal tersebut agar Pemda bisa lebih mengefisiensikan anggaran mengingat banyaknya kebutuhan masyarakat yang juga perlu mendapatkan sentuhan anggaran, tentu merujuk pada besaran dana hibah pada Pilkada 2018, silam.

Namun begitu, apapun hasil kajian dalam rapat koordinasi yang rencananya akan dilaksanakan pada September mendatang, Pemkab Lombok Timur akan menetapkan besaran dana hibah yang diusulkan oleh KPU dan Bawaslu sebelum bulan November tahun ini.

“Batas terakhirnya kan November. Jadi, Insyaallah bulan September atau Oktober sudah final dan kita tetapkan besaran dana hibah untuk Pilkada 2024 berdasarkan kesepakatan bersama,” demikian H. Hasni.

(Anas – PL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER