(PorosLombok.com) – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Suela Menggugat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.SEL. Senin (13/10/2025).
Mereka menilai proses hukum yang sedang berjalan tidak transparan dan sarat keanehan. Massa menuntut majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela karena menilai PN Selong tidak berwenang mengadili perkara yang melibatkan sertifikat hak milik.
“Kami mendesak PN Selong mengeluarkan putusan sela, sebab perkara ini bukan ranah pengadilan umum. Kalau objeknya sertifikat, itu kewenangan PTUN,” teriak Sri Ayu Sulastri, orator aksi, saat berorasi di depan gedung pengadilan.
Sri Ayu menilai gugatan yang dilayangkan penggugat bernama Ayuman tidak sesuai aturan hukum pertanahan. Ia menyebut, dari 12 nama tergugat yang tercantum dalam berkas, lima di antaranya tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.
“Yang benar cuma tujuh nama. Sisanya salah karena data yang dipakai tidak akurat. Kami punya sertifikat resmi yang masih aktif,” ujarnya lantang.
Para peserta aksi juga menyoroti adanya perubahan data luas lahan di berkas gugatan. Salah satu bidang tanah disebut berubah dari 25 are menjadi 2,5 are tanpa keterangan yang jelas. Hal itu dinilai memperlihatkan ketidakcermatan pihak penggugat dalam menyusun dokumen hukum.
“Luas tanahnya bisa berubah seenaknya, tapi lokasi tetap sama. Ini aneh dan tidak bisa dibiarkan,” sambungnya.
Selain isi gugatan, massa juga mengkritik proses sidang yang dianggap tidak lazim. Mereka menuding pemeriksaan berkas tergugat dan penggugat dilakukan secara bersamaan, sehingga dikhawatirkan mengacaukan administrasi perkara.
Keanehan lain, lanjutnya, terjadi saat pemeriksaan setempat (PS). Panitera yang awalnya bernama Aby disebut diganti menjadi Ema, namun di lapangan justru muncul panitera lain bernama Abi yang membawa peta bidang perkara tanpa pemberitahuan resmi.
“Kami disuruh menunggu di satu titik, tapi mereka malah langsung bergerak ke lokasi lain bersama penggugat. Ini menimbulkan kecurigaan,” kata dia.
Para pengunjuk rasa menilai, jika data dan prosedur tidak sesuai, majelis hakim seharusnya dapat segera mengeluarkan putusan sela. Mereka khawatir perkara akan berlarut dan merugikan pemilik sertifikat yang sah secara hukum.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami takut keadilan justru dikorbankan. Kami hanya ingin kepastian hukum,” seru Sri Ayu di hadapan peserta aksi.
Menanggapi desakan massa, Humas PN Selong Nasution menyatakan pihaknya tetap menjalankan prosedur sesuai hukum acara. Ia menegaskan, seluruh rangkaian persidangan akan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami akan tampung semua aspirasi masyarakat. Tapi soal janggal atau tidaknya, itu akan terlihat nanti di pembuktian dan putusan akhir,” ujar Nasution.
Ia menambahkan, hakim tidak bisa menanggapi setiap tudingan karena seluruh penilaian akan tercermin dalam putusan. Proses persidangan, kata dia, masih dalam tahap pembuktian, dan setiap pihak diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti.
“Hakim tidak boleh menyikapi satu per satu tuduhan. Semua akan diuji lewat fakta dan bukti di persidangan,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai di bawah pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan orasi dan menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Humas PN Selong, massa membubarkan diri dengan tertib.
(arul/PorosLombok)