Lombok Timur, PorosLombok.com – Kepolisian Resor Lombok Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 197,9 gram pada Rabu (13/11).
Kegiatan ini berlangsung di depan kantor Satresnarkoba Polres Lotim dan merupakan tindak lanjut dari kasus narkotika dengan tersangka inisial HR.
Pemusnahan tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP/A/45/XI/2024. Tersangka, yang dikenal dengan inisial H.R., diketahui mendapatkan sabu dari jaringan Batam, Riau. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Lombok Timur, menambah panjang daftar kasus narkotika di wilayah tersebut.
Waka Polres Lotim, Komisaris Polisi Raditya Suharta, S.H., S.I.K., memimpin langsung pemusnahan ini. Dalam keterangannya, Raditya mengungkapkan bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan penyelundupan narkotika. “Tersangka ini sudah berulang kali melakukan penyelundupan narkotika,” ujarnya.
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Panitera Pengganti Penata L. Arfian Mahfiz, S.H., Staf Farmasi Dinas Kesehatan Heru Biantara, A.Md.Far., dan Jaksa Fungsional A.A. Akbar. Kehadiran mereka menandakan keseriusan dalam penanganan kasus narkotika di Lombok Timur.
Kasat Tahti Polres Lotim IPTU Muhammad Jupri serta Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Naufal Trinugraha, S.Tr.K., S.I.K., juga turut hadir bersama anggota mereka. Kehadiran perwakilan dari berbagai satuan menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba.
Dalam pemaparannya, Raditya menambahkan bahwa tersangka sudah tujuh kali melakukan penyelundupan sabu dan merupakan residivis dalam kasus serupa. “Kita terus berupaya menindak tegas jaringan narkotika yang merusak generasi muda,” tambahnya.
Acara pemusnahan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan berlangsung aman serta lancar hingga pukul 09.30 WITA. Diskusi yang berlangsung diharapkan dapat memberikan informasi tambahan dan klarifikasi terkait kasus ini.
(Arul/PorosLombok.com)