LOMBOK TIMUR, Poroslombok – Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika di Batu Belek , Kelurahan Rakam, Kecamatan selong, Kabupaten Lombok Timur, Selasa, 25 Mei 2021.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang, diketahui berinisial SN (32) warga Denggen Timur Kecamatan Selong dan ES (30) warga Gereneng, Kecamatan Sakra Timur.
Selanjutnya, 2 orang merupakan warga Lenting, Kecamatan Sakra Timur berinisial EI (32) dan N (34) serta SH (32) warga Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan, dalam proses penangkapan semua terduga pelaku, disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan dan RT setempat.
“Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu terduga pelaku SH (32) sering mengedarkan narkoba,“ katanya.
Selanjutnya, kata Suputra, unit 2 Satresnarkoba yang di pimpin KBO IPDA Suhardi menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan dengan mengamankan terduga pelaku saat mengadakan pesta sabu di salah satu rumah kontrakan di Batu Belek, Kelurahan Rakam.
“Setelah terduga pelaku SH digeledah, ditemukan 4 poket kecil sabu, 1 buah bong, 1 bungkus klip kosong, dompet warna coklat, 1 buah tabung kaca, 1 buah kotak hitam, 4 unit Hp android serta uang tunai Rp 5.615.000, diamankan sebagai Barang Bukti (BB),“ jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. (*)