Mataram, PorosLombok – Praktik asusila berkedok agama mengguncang Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Seorang oknum tokoh agama bergelar Tuan Guru dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan persetubuhan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.
​Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram telah mengambil langkah hukum dengan menyeret kasus ini ke meja penyidik PPA-PPO. Upaya tersebut dilakukan setelah para korban berani membuka suara terkait tindakan bejat sang pendidik.
​”Sudah kita laporkan ke Polda NTB. Untuk saat ini ada dua korban yang melapor dan mengaku mengalami kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan,” terang Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi pada Kamis (29/1/2026).
​Dalih Kerasukan Jin dan Fitnah
​Pelaku menggunakan tipu daya mistis untuk memperdaya targetnya. Selain dalih ritual pembersihan rahim, pria tersebut berkilah bahwa perbuatan itu dilakukan oleh jin yang merasuki tubuhnya demi menghindari tanggung jawab secara sadar.
​”Modusnya pembersihan rahim. Kemudian juga ada tipu daya yang menyebut melakukan itu bukan tuan guru, tapi jin yang sedang merasuki,” tambah Joko memaparkan siasat pelaku.
​Guna membentengi diri dari tuduhan, ia juga sempat memanipulasi opini publik. Di hadapan para jemaah, oknum ini mengklaim bahwa dirinya kelak akan menjadi sasaran fitnah oleh pihak tertentu sebagai bentuk antisipasi jika skandalnya tercium.
​Dampak dari tindakan berulang ini sangat fatal bagi mental penyintas. Salah satu korban yang dieksploitasi sejak duduk di bangku Madrasah Aliyah bahkan tetap diperdaya hingga ia berstatus istri orang.
​”Selama lima tahun, korban berkali-kali disetubuhi sampai setelah menikah pun masih diberdayakan. Kondisinya kini depresi berat,” tegas Joko.
​Kepolisian saat ini tengah mendalami laporan tersebut guna memastikan keadilan bagi para santriwati. LPA berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas karena kuat dugaan masih terdapat korban lain yang terjebak dalam relasi kuasa pelaku namun belum berani melapor.
















