close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.9 C
Jakarta
Kamis, Januari 23, 2025

Remaja 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, 4 Pemuda di Lotim Dilaporkan ke Polisi

Lombok Timur, PorosLombok.com – Peristiwa memilukan kembali mencoreng Lombok Timur pada Sabtu malam (16/11/2024). Seorang remaja perempuan berinisial SR (13) menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh lima pemuda, masing-masing berinisial LWN (15), LP (18), NS (18), dan AK (18).

Kejadian tragis ini terungkap setelah ibu korban, MN (44), melaporkan insiden tersebut kepada Polres Lombok Timur. Berdasarkan pengakuan SR, peristiwa bermula saat ia diajak oleh LWN untuk nongkrong di sebuah rumah sambil mengonsumsi minuman keras jenis tuak dan arak.

Dalam kondisi mabuk, SR dibawa ke sebuah kamar oleh LWN. Di sanalah LWN diduga pertama kali melakukan tindak rudapaksa terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya. Aksi keji tersebut kemudian diikuti oleh LP, NS, dan AK.

MN yang tak kuasa menahan emosi saat memberikan keterangan kepada polisi mengungkapkan, meski SR sempat berteriak dan melawan, para pelaku tega membungkamnya dengan membekap mulut korban.

“Saya tidak terima atas apa yang mereka lakukan kepada anak saya. Saya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar MN dengan penuh haru di Polres Lombok Timur, Selasa (3/12).

Polisi Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Polres Lombok Timur. Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu nikolas Oesman  menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sedang mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini mengundang perhatian masyarakat setempat, yang berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan memberikan rasa keadilan kepada korban serta keluarganya.

(Arul/PorosLombok)

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER