Nasib THR PPPK Paruh Waktu Tak Jelas, DPRD Lombok Timur Segera Panggil Eksekutif

DPRD Lotim segera panggil eksekutif terkait nasib THR PPPK Paruh Waktu yang belum cair hingga selesai lebaran topat. Amrul Jihadi sebut APBD aman namun ada kendala teknis yang harus diklarifikasi.

PorosLombok.com – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur Amrul Jihadi menyatakan bakal mempertanyakan kendala teknis yang menyebabkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai PPPK Paruh Waktu belum kunjung cair hingga Selasa (31/3/2026).

​Langkah ini diambil guna menindaklanjuti keluhan para pegawai di lingkup pemerintah daerah hingga tingkat desa yang menantikan hak mereka. Padahal, secara administratif, proses penandatanganan berkas dikabarkan telah tuntas dilakukan.

​“Kita akan tanyakan secara teknis ke Pak H.Hasni apa penyebab THR ini belum juga keluar,” kata Amrul Jihadi.

DPRD Segera Panggil Eksekutif Terkait Macetnya THR PPPK Paruh Waktu

​Selaras dengan hal itu, lembaga legislatif menjadwalkan rapat kerja bersama pihak eksekutif pada pekan ini guna mendapatkan klarifikasi yang komprehensif. Dewan ingin memastikan apakah keterlambatan ini murni akibat gangguan sistem atau ada faktor lainnya.

​“Istilahnya, tidak dibayar itu tidak ada alasannya, pasti nanti akan kita tanya,” ujarnya.

​Lebih lanjut, legislator ini menilai bahwa postur anggaran daerah sebenarnya berada dalam posisi aman untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai tersebut. Ia menegaskan tidak ada alasan mendasar yang menghalangi distribusi hak para aparatur.

​“APBD kita sebenarnya tidak ada gangguan dan mampu melunasi hak-hak pegawai tersebut,” jelasnya.

​Menanggapi kondisi tersebut, Amrul mengakui bahwa skema paruh waktu merupakan jalan tengah bagi pemerintah daerah di tengah tekanan anggaran akibat penumpukan tenaga honorer. Namun, pemenuhan hak keuangan harus tetap menjadi prioritas utama.

​“Masalah teknis atau gangguan sistem tidak boleh menjadi penghambat bagi hak para pegawai,” katanya.

​Sesuai dengan regulasi pusat, pihak dewan juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan yang lebih disiplin mulai tahun ini. Pada tahun 2027 mendatang, belanja pegawai disyaratkan tidak boleh melebihi angka 30 persen dari total postur APBD.

​“Belanja pegawai maksimal 30 persen adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi pemerintah daerah,” terangnya.

​Di sisi lain, DPRD mendorong pemerintah kabupaten untuk segera merumuskan opsi strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan. Langkah ini dinilai lebih bijak daripada mengambil opsi utang baru yang berisiko bagi fiskal.

​“Kami akan tanyakan opsi strategis apa yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi batasan dari pusat tersebut,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU