(PorosLombok.com) – Puluhan warga menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Agama RI, Kamis (25/9/2025). Mereka menuntut sanksi tegas terhadap Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menyusul video insiden yang viral di media sosial. Massa menilai tindakan tersebut merusak citra institusi dan tidak pantas bagi pejabat publik.
Massa membawa spanduk bertuliskan “Copot Zamroni” dan pengeras suara. Mereka berorasi dengan lantang, menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan etika pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.
Rekaman video yang tersebar memperlihatkan Zamroni melempar tiang mikrofon usai pelantikan pejabat di Dompu, NTB. Aksi ini memicu kritik luas, karena dianggap melanggar norma dan etika ASN.
Koordinator aksi, Arif, mengatakan perilaku tersebut mencoreng citra ASN dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Ia menekankan bahwa tindakan itu tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Ini jelas melanggar etika ASN dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Arif juga mengutip sejumlah regulasi yang menjadi dasar tuntutan mereka. Ia menyebut UU No. 20/2023 tentang ASN dan PP No. 94/2021, yang menekankan integritas, disiplin, dan keteladanan bagi pejabat publik, sebagai pedoman penting.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Peraturan BKN No. 6/2022 membuka peluang pemberian sanksi berat, termasuk pencopotan jabatan.
“Permintaan maaf tidak cukup. Zamroni harus dicopot demi menjaga marwah ASN,” tegasnya di hadapan massa.
Beberapa demonstran membawa poster berisi pesan protes keras. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar insiden ringan, melainkan persoalan prinsip yang menyangkut kehormatan dan reputasi ASN secara keseluruhan.
Situasi sempat memanas ketika massa menuntut agar perwakilan Kementerian Agama menemui mereka. Aparat kepolisian dan Satpol PP berupaya menenangkan, memastikan aksi tetap tertib dan kondusif sepanjang berlangsungnya unjuk rasa.
Hingga sore hari, pihak Kementerian Agama belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Publik masih menunggu apakah tindakan disiplin akan diterapkan sesuai aturan atau hanya berhenti pada permintaan maaf.
(Redaksi/PorosLombok)