Diduga Korupsi Bantuan Sapi, LSM GARUDA Laporkan Oknum Dewan PPP ke APH

LOTIM-Teduga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur inisial LH merampas hak-hak masyarakat kelompok ternak penerima manfaat di dua desa kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) ternak untuk konstituen dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Dewan disalahgunakan dan diselewengkan. Hal itu dikatakan Ketua LSM Gerakan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi Kemanusiaan (GARUDA) Indonesia, Muhammad Zaini saat di temui di Masbagik, Sabtu (31/7/2021).

Kepada media Poroslombok, Zaini menjelaskan hasil temuan investigasi yang dilakukan di lapangan dengan bukti dan informasi yang valid, tentunya mengarah terhadap penyahluganaan kewenangan yang menimpa masyarakat kelompok ternak di dua desa yakni Desa Sukadana dan Desa Kilang Kecamatan Terara. Kehadiran LSM GARUDA terkait dengan masalah ini kata dia murni peduli terhadap hak-hak masyarakat untuk diperjuangkan.

Di mana penyahluganaan kewenangan tersebut sudah melanggar hukum. Karena yang bersangkutan memperkaya diri dengan cara yang salah pada saat penyaluran Bansos Pokir di tahun 2017 sampai 2019 lalu yang dilakukan oleh oknum anggota dewan saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan PPP di Lotim.

“Dari keterangan dan data yang kami kumpulkan bahwa terduga oknum dewan sudah melanggar UU no 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dewan selama tiga tahun dengan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah,”jelasnya.

Adapun hasil temuan tersebut yaitu peternak diminta membayar sejumlah uang dengan rincian Rp 6 juta – 9 juta untuk menebus satu ekor sapi, kemudian bansos ternak dijadikan sebagai alat untuk membayar hutang kepada kelompok ternak dan parahnya bantuan ternak yang sudah diberikan kepada Kelompok ternak malah diambil kembali.

Tidak hanya itu saja, ternyata dalam pelaksanaan pengelolaan bantuan sapi dan fasilitas pendukung lainnya dikelola secara pribadi bukan secara kelompok. Sehingga diduga praktik ini tidak dilakukan sendiri melainkan dilakukan secara bersama oleh jajaran anggota Dewan dan berimbas terhadap kerugian negara karena manfaat bansos tidak diraskan oleh konstituen.

Untuk itulah pihaknya melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Selong dan Kepolisian Resosrt Lombok Timur untuk secepatnya ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia berdasarkan bukti temuan dilapangan.

“Kami berharap para penegak hukum segera terjun mengungkap kasus sesuai fakta di lapangan dan aparat juga tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus apalagi ini dilakukan oleh terduga oknum pejabat publik pelayan masyarakat yang seharusnya memperjuangkan keadilan hak-hak masyarakat bukan malah diciderai seperti ini,” tegasnya.

Ia berharap Hukum di Indonesia harus ditegakkan sesuai dengan UU Dasar 1945, siapa saja yang melakukan kesalahan dengan melanggar hukum harus mendapatkan ganjaran atas perbuatan yang dilakukan. Biar hukum tidak dikatakan tajam kebawah tumpul ke atas dan hanya mencari panggung saja.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lotim Muhammad Pajri, S.IK., MH saat dikonfirmasi melalui via telepon untuk diminnta keterangan terkait laporan yang dimasukkan LSM Garuda Indonesia pada hari Rabu kemarin belum bisa memberikan keterangan diminta wartwan sebab dirinya hanya mengatakan, mengenai laporan itu ia mengaku belum menerima surat dimaksud atau disposisi” Nanti saya cek, saya juga belum menerima surat itu,”tutupnya.

Terpisah, LH saat dikonfirmasi via telepon terkait dugaan yang diarahkan terhadap dirinya tidak bisa menjawab banyak. Hal itu lantaran, menurut dia, beritanya sudah terlanjur dimuat di media. Menurutnya, bahwa sebelumnya dirinya merencanakan agar tidak di blow up dulu di media.

Dengan kondisi itu, dirinya mengakui tidak bisa berbuat banyak selain siap untuk mengahdapai tuntutan itu. Selain menyiapkan diri untuk menghadapi tuntutan, dirinya juga menegaskan siap untuk melakukan tuntutan balik jika apa yang disangkakan padanya tidak bisa dibuktikan. “Ya kita siap saja. Dan kita juga siap dengan tuntutan balik jika tidak terbukti,”tutupnya singkat (Tim_PL).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU