Bayi Dibuang Hidup-Hidup, Ibu Terduga Dalam Pusaran Hukum di Lombok tengah

Lombok Tengah, PorosLombok.com- Kejadian memilukan mengguncang masyarakat Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, setelah Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di salah satu kebun milik warga.

Kasus ini bukan hanya menggugah rasa kemanusiaan, tetapi juga menyisakan banyak pertanyaan dan rasa geram di masyarakat. Penemuan ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi mengenai latar belakang kasus tersebut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Maqnun, STrK., SIK, mengkonfirmasi penemuan tragis ini pada Sabtu (26/10). Dalam keterangan persnya, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku, saudari EA, yang diduga merupakan ibu kandung bayi malang tersebut.

Lebih mencengangkan, diketahui bahwa bayi yang dibuang oleh EA adalah hasil hubungan gelap dengan saudara R. Selama ini, pelaku berusaha menutupi kehamilan dan persalinan yang seharusnya mendapatkan perhatian dan dukungan.

“Hasil keterangan dari terduga pelaku sangat mengejutkan. Ia melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun dan saat itu, bayi masih dalam keadaan hidup. Namun, panik melanda saat bayi tersebut menangis. Dalam keadaan putus asa, pelaku nekat menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena,” ungkap Luk Luk dengan nada penuh keprihatinan.

Lebih mencengangkan lagi, hasil autopsi mengungkapkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Luka memar yang menyakitkan, serta luka iris di bagian kepala, leher belakang, dan pinggang, menunjukkan betapa tragisnya nasib bayi yang tidak berdosa ini.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penelantaran anak. “Ia dapat dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua,” tegasnya.

Keberanian pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diacungi jempol, namun di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak.

Kasus ini bukan sekadar berita biasa; ini adalah panggilan untuk kita semua—agar lebih peduli dan mendukung perlindungan terhadap anak-anak kita. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan, demi mencegah tragedi serupa di masa depan.

(Aru/porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU