Sekda Lotim Klarifikasi Soal Plt Dirut PDAM: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Lombok Timur, PorosLombok.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur HM. Juaini Taofik mengklarifikasi polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM yang ramai disorot publik.

Di tengah desakan sejumlah pihak yang menilai penunjukan tersebut cacat hukum, Juaini menegaskan bahwa keputusan itu tidak melanggar aturan apa pun.

“Kenapa itu boleh? Karena jabatan Plt ini tidak ada aturan definitifnya. Jadi kata kuncinya di sana,” ujar Juaini kepada wartawan usai menemui massa aksi, Selasa (22/04).

Ia menjelaskan, aturan yang dipersoalkan para mahasiswa dalam aksi unjuk rasa hanya berlaku bagi Direksi yang definitif, bukan Plt. Karena itu, menurutnya, penunjukan sementara tersebut sah-sah saja.

Juaini juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur lebih fokus mengevaluasi kinerja Plt ketimbang memperdebatkan persyaratan administratif.

“Sambil menunggu masa transisi, kami lebih fokus pada evaluasi kinerja Plt, dan tentu dalam mengukur kinerjanya itu parameternya jelas,” tegasnya.

Dia menyebut, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024 menunjukkan kinerja PDAM dari sisi pendapatan mengalami peningkatan.

PDAM Lotim sendiri kini masih dalam proses audit oleh BPK. Namun sebelumnya, Pemkab telah melakukan audit internal melalui akuntan publik.

“Alhamdulillah hasilnya baik. Tapi tetap kita lakukan kroscek. Akuntan publik sudah, tinggal tunggu hasil BPK,” tutupnya.

(*/porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU