Lombok Tengah, PorosLombok.com– Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan taringnya sepanjang April 2025. Sebanyak 11 kasus kriminalitas berhasil diungkap dengan sembilan orang tersangka diamankan.
“Dari sembilan tersangka yang kita amankan, salah satunya perempuan terlibat kasus narkotika,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Imam Maladi, S.T., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolres, Senin (28/4).
Kompol Imam merinci, kasus yang berhasil dibongkar meliputi enam kasus narkoba, satu kasus pencurian hewan ternak, satu kasus curanmor, satu kasus kekerasan seksual, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Dari para tersangka, kami mengamankan satu unit pikap, 9,63 gram narkotika, tujuh sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone hasil kejahatan,” ungkapnya.
Tujuh tersangka kasus narkoba ditangkap di Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara untuk kasus curanmor di wilayah Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Wakapolres juga mengungkap, kasus kekerasan seksual di Batukliang Utara menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
“Untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan curat di Batukliang Utara dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Saat ini, tersangka curat itu juga ditahan di Polsek Ampenan karena kasus lain,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Polres Lombok Tengah turut mengembalikan sejumlah barang curian kepada pemiliknya.
Salah satu warga, Dedi Muliawan dari Kecamatan Batukliang Utara, mengaku bersyukur setelah kendaraan pikap miliknya berhasil ditemukan.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya. Pengambilan kendaraan ini juga gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun,” ujar Dedi.
Wakapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen terus memberantas segala bentuk kriminalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lombok Tengah.
(*/poroslombok)
















